Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

SBY Terbitkan Tata Cara Pelaksanaan APBN

Recommended Posts

FISKAL & MONETER

Jum'at, 05 Juli 2013 10:38 wib

Martin Bagya Kertiyasa - Okezone

yL7q6z4wwJ.jpgIlustrasi. (Foto: Okezone)

JAKARTA - Guna pelaksanaan pendapatan dan belanja negara, serta penerimaan dan pengeluaran negara yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara lebih profesional, terbuka, dan bertanggung jawab, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 7 Juni 2013 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN.

Dalam PP yang terdiri atas 182 pasal ini diatur mengenai Pejabat Perbendaharaan Negara, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Pelaksanaan Anggaran Pendapatan, Pelaksanaan Anggaran Belanja, Pelaksanaan Anggaran Pembiayaan, Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Anggaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran, Pelaksanaan Anggaran Dalam Penanggulangan Bencana, Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran, dan Sistem Informasi Keuangan.

Disebutkan dalam PP ini, Menteri atau Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran (PA) bertanggung jawab secara formal dan materiil kepada Presiden atas pelaksanaan kebijakan anggaran Kementerian atau Lembaga Negara yang dikuasainya.

Tanggung jawab formal merupakan tanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian atau Lembaga yang dipimpinnya, sementara tanggung jawab materiil merupakan tanggung jawab atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban anggaran negara.

Selaku PA, Menteri atau Pimpinan Lembaga berwenang dapat menunjuk kepala Satuan Kerja yang melaksanakan kegiatan Kementerian atau Lemabaga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan menetapkan pejabat Perbendaharaan Negara lainnya. Dalam hal tertentu, PA juga dapat menunjuk pejabat selain kepala Satuan Kerja sebagai KPA.

“Penunjukan KPA bersifat ex-officio dan tidak terikat periode tahuh anggaran. Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditunjuk sebagai KPA pada saat pergantian periode tahun anggaran, penunjukan KPA tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku,” bunyi Pasal 6 PP tersebut seperti dilansir dari situs Setkab, Jumat (5/7/2013).

Dalam pelaksanaan anggaran, KPA memiliki tugas dan wewenang menyusun DIPA, menetapkan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan PPSPM (Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar), menetapkan panitia atau pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran.

Menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana, melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara, melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara, memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran.

Selain itu, KPA juga mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran dan menyusun laporan keuangan keuangan dan kinerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. “Dalam kondisi tertentu, jabatan PPK atau PPSPM dapat dirangkap oleh KPA,” tegas Pasal 9 PP Nomor 45 atau 2013 ini. ()

Berita Selengkapnya Klik di Sini [h=4]Berita Terkait: APBN 2013[/h]

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...