Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Hatta Janji Evaluasi Pajak UKM

Recommended Posts

FISKAL & MONETER

Kamis, 04 Juli 2013 18:42 wib

Dina Mirayanti Hutauruk - Okezone

IAedLX8gB8.jpgIlustrasi. (Foto: Okezone)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 memberlakukan pajak sebesar satu persen bagi Usaha Kecil Menegah (UKM) beromzet Rp4,8 miliar. Namun, ada beberapa pedagang yang tidak terkena aturan ini, seperti pedagang dengan sarana dan prasarana bongkar pasang seperti warung tenda.

 

"Saya akan evaluasi dan menanyakan ke Kementerian Keuangan dan ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop-UKM)," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa di Kantornya, Jakarta, Kamis (4/7/2013).

 

Hatta mengatakan, evaluasi yang akan dilakukan mengarah pada besaran omzet yang akan dikenakan pajak.  Besaran omzet yang dikenakan pajak akan diubah dengan terlebih dahulu  dengan melihat pengenaan pajak yang telah berjalan.

 

Menurut Hatta, banyak UKM sekarang ini yang memiliki omzet besar yang tidak dikenakan pajak sehingga sudah seharusnya dikenakan pajak selaku kewajibannya sebagai warga negara. “Yang dikenakan yang sudah wajib, bahwa perusahaan tersebut bertransaksi ada unsur pajak ini UU," katanya.

Lebih lanjut Hatta mengatakan, pengenaan pajak tersebut sebenarnya untuk menolong pelaku UKM agar dapat memiliki akses terhadap permodalan dari perbankan.

“Perbankan biasanya menanyakan Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) kalau ada perusahaan yang mau meminjam modal. Jadi ini pada pembinaan agar UKM menjadi perusahaan yang sehat dan dapat mudah mendapatkan akses permodalan," tukas dia.

()

Berita Selengkapnya Klik di Sini [h=4]Berita Terkait: Pajak Warteg[/h]

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...