Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Pelaku UMKM Keberatan Dipungut Pajak 1%

Recommended Posts

FISKAL & MONETER

Kamis, 04 Juli 2013 18:24 wib

Bramantyo - Okezone

rL618ggmAd.jpgIlustrasi. (Foto: Okezone)

SOLO - Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 Tahun 2013 menyebutkan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) beromzet kurang dari Rp4,8 miliar setahun dikenai pajak sebesar satu persen. Namun, pelaku UMKM mengaku keberatan.

“Ketentuan itu diberlakukan mulai tanggal 1 Juli 2013, dan pelaku UMKM yang memiliki tempat usaha permanen harus membayar pajaknya pada bulan Agustus 2013 mendatang,” jelas Kepala Bidang Pelayanan Penyuluhan dan Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II, Basuki Rakhmad kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Kamis (4/7/2013).

Kendati ketentuan itu telah mulai diberlakukan, namun Basuki mengakui bahwa sejauh ini Kanwil DJP Jateng II belum melakukan sosialisasi secara intensif, karena peraturan Ditjen Pajak belum terbit.

Basuki mengatakan bahwa ketentuan itu tidak berlaku bagi pelaku UMKM yang melakukan kegiatan perdagangan dengan sarana yang bongkar pasang, seperti pedagang kaki lima. Sementara di tempat terpisah, sejumlah pelaku UMKM mengaku keberatan dengan diberlakukan ketentuan itu. Bahkan, di antaranya menyatakan menolak atas pungutan pajak tersebut.

“Kami keberatan atas pungutan sebesar satu persen itu per bulan. Terus terang keuntungan kami sangat pas-pasan, kenapa musti terkena pajak,” ujar Maryanto, pedagang kelontong di Kawasan Jebres, Solo, Jawa Tengah.

Di tempat lain, seperti dikemukakan Tri Utami, pedagang kain di Pasar Klewer Solo mengaku keberatan sekali. Selain karena untungnya pas-pasan, selama ini juga telah terbebani berbagai pungutan seperti Retribusi Pasar, PBB dan sebagainya. “Kalau masih dibebani pajak lagi, ya berat,” jelasnya. (wdi)

Berita Selengkapnya Klik di Sini [h=4]Berita Terkait: UMKM[/h]

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...