Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Mau Lebaran Butuh Mobil, Bagaimana Cara Kreditnya?

Recommended Posts

PERBANKAN

Kamis, 04 Juli 2013 11:17 wib

-

UKV8FBca44.jpgIlustrasi: Dok Okezone.com

Pertanyaan

Sebentar lagi kan Lebaran,  saya berencana membeli mobil untuk keperluan mudik bersama keluarga dan silaturahmi. Tetapi uang yang saya miliki saat ini belum cukup untuk membeli kendaraan secara tunai.

Cara yang saya akan tempuh adalah membeli mobil dengan cara mencicil ke bank. Yang menjadi pertanyaan saya, apa saja persyaratannya dan apa yang perlu saya lakukan supaya pengajuan cicilan saya bisa disetujui pihak bank?

Semoga Okezone bisa menjelaskannya.

Wassalam,

Kaharudin Bambani

Rangasdengklok.

Jawab :

Salam Hormat Pak Kahar,

Terima kasih atas pertanyaannya kepada Redaksi Okezone.com.

Kendaraan pribadi memang salah satu media transportasi yang banyak dipergunakan oleh masyarakat untuk melakukan berbagai aktivitas.

Namun demikian, tidak setiap orang mampu membeli kendaraan secara tunai. Oleh karenanya membeli kendaraan dengan menggunakan fasilitas kredit bank menjadi alternatif yang dapat dipilih oleh konsumen.

Kredit Kepemilikan Kendaraan (K3) adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh bank untuk pembelian kendaraan baru atau bekas. Khusus untuk kendaraan bekas, bank biasanya menetapkan batasan usia kendaraan yang dapat dibiayai sesuai ketentuan bank.

Berikut hal-hal yang harus diperhatikan :

1. Pilihlah kendaraan yang sesuai dengan kebutuhan dan harganya terjangkau kemampuan keuangan Anda.

2. Belilah kendaraan pada dealer resmi atau show room yang menjalin kerjasama dengan bank.

3. Pastikan kendaraan disertai dengan dokumen yang lengkap dan tidak dalam status diblokir oleh pihak kepolisian.

4. Perhatikan secara seksama syarat dan ketentuan kredit, diantaranya mengenai cara perhitungan bunga, pembayaran angsuran, pelunasan dipercepat, dan lain-lain.

5. Siapkan uang muka (down payment) yang menjadi beban Anda. Bank pada umumnya tidak membiayai seluruhnya atas harga kendaraan yang akan dibeli.

Persyaratan K3

1. Fotokopi dokumen identitas.

2. Slip gaji/keterangan penghasilan.

3. Fotokopi rekening bank.

4. Jenis, merek, dan tahun keluaran kendaraan yang dapay dibiayai dengan K3 disesuaikan dengan ketentuan bank.

Demikan Pak Kaharudin, semoga penjelasan ini bermanfaat.

Terima Kasih,

Redaksi Economy.Okezone.com

(//rhs)

Berita Selengkapnya Klik di Sini [h=4]Berita Terkait: Konsultasi Perbankan[/h]

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...