Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

3 Kali Diperingati, SKK Migas Siap Hukum Perusahaan Migas

Recommended Posts

ENERGI

Rabu, 03 Juli 2013 14:51 wib

Dani Jumadil Akhir - Okezone

Hb2tFtJQqT.jpgRudi Rubiandini. (Foto: Okezone)

JAKARTA - Sebelum menerapkan punishment terhadap Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yang tidak berkomitmen mengeksplorasi minyak dan gas bumi (migas), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan memonitor terlebih dahulu.

Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mengatakan, pihaknya akan memonitor kinerja setiap tahun KKKS, dan akan memberikan peringatan-peringatan untuk mengingatkan KKKS sedini mungkin tentang hal-hal yang menjadi outstanding dan konsekuensi dari outstanding tersebut.

"Apabila hingga maksimal tiga kali peringatan, KKKS belum menunjukkan perbaikan kinerjanya, maka mau tidak mau SKK Migas harus menjalankan fungsinya sebagai pengawas Kontrak Kerja Sama dengan menerbitkan punishment tersebut," ungkap Rudi di Gedung City Plaza, Jakarta, Rabu (3/7/2013).

Rudi menjelaskan, dalam punishment ini, SKK Migas meminta dukungan kepada seluruh stakeholder. Hal ini tidak lain agar  tetap on the track, menjaga kelangsungan industri hulu migas.

"Kami menginginkan pelaku pemain di industri hulu migas adalah para perusahaan profesional, dengan demikian kita bisa bersama-sama mempercepat penemuan eksplorasi, pengembangan komersialitas sampai produksi migas," jelasnya.

Rudi mengungkapkan, saat ini tidak bisa berlama-lama berurusan dengan pelaku atau para spekulan yang belum siap, karena bangsa Indonesia sudah menunggu apa kontribusi untuk peningkatan produksi migas.

"Kita perlu bersinergi mengatasi kendala-kendala eksplorasi dan kendala-kendala dalam eksploitasi, memastikan kegiatan operasional berjalan lancar di lapangan dan tepat waktu. Keberhasilan penemuan selain keberhasilan dari kita juga merupakan kewenangan Tuhan YME, jadi tugas kita bersama adalah semasif mungkin melakukan kegiatan eksplorasi dengan tetap di jalur yang benar, mematuhi peraturan dan kaidah yang berlaku," pungkasnya.

Seperti yang diketahui, SKK Migas akan memberikan punishment pertama adalah untuk Wilayah kerja baru agar begitu KKS ditandatangani bersama dapat segera melakukan kegiatan operasi perminyakan.

"Apabila belum dapat melakukan hal tersebut dalam jangka waktu enam bulan sejak ditandatangani, maka kami dapat merekomendasikan untuk determinasi," ujar Rudi

Rudi menjelaskan, selain itu punishment yang berikutnya adalah dalam bentuk penalti pengembalian sebagian wilayah kerja. "Berdasarkan laporan yang saya diterima sebagian besar KKKS terkena pinalti ini karena belum dapat melaksanakan seluruh komitmen pastinya di tiga tahun pertama," jelasnya.

Punishment lainnya adalah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam persetujuan perpanjangan jangka waktu eksplorasi antara lain dalam bentuk membayar sejumlah nilai tertentu kepada Pemerintah yang disebabkan oleh kegagalan melakukan pengeboran eksplorasi sampai dengan kewajiban harus menyerahkan seluruh wilayah kerjanya kepada pemerintah.

"Perlu juga dicatat tentang kewajiban kontraktor untuk membayar sejumlah nilai yang tercantum dalam KKS apabila wilayah kerjanya dikembalikan kepada negara masih terdapat kewajiban komitmen pasti yang belum dilakukan," ucap Rudi. (wdi)

Berita Selengkapnya Klik di Sini [h=4]Berita Terkait: Migas[/h]

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...