Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Menkeu Pastikan Gaji Ke-13 Cair Juli

Recommended Posts

FISKAL & MONETER

Rabu, 03 Juli 2013 15:05 wib

Maesaroh - Koran SI

IjXvqhlFfn.jpgIlustrasi. (Foto: Setkab)

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 20 Juni 2013 lalu, telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan ke-13 dalam Tahun Anggaran 2013 Kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan.

Disebutkan dalam Pasal 4 PP ini, pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 seharusnya dibayarkan pada Juni 2013. Namun, pembayaran gaji, pensiun, tunjangan ke-13 ini baru dilakukan setelah Juni 2013.

Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri pun menegaskan, jika gaji ke-13 akan diberikan pada bulan ini. "Gaji ke-13 belum masuk, karena gaji ke-13 (diberikan) Juli," kata dia saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (3/7/2013).

Sekadar informasi, besaran gaji ke-13 adalah penghasilan sebulan. Namun, jika gaji belum yang diterima pada Juni 2013 belum dinyatakan sebesar hak yang harus diterima, maka kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih pengurangan gaji, pensiun, tunjangan bulan ketiga belas.

Penghasilan dimaksud bagi pegawai negeri dan pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja Tahunan Khusus Pembina Keuangan Negara (TKPKN).

"Penghasilan sebagaimana dimaksud sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 Ayat (5) PP Nomor 48 Tahun 2013 ini. (Maesaroh/Koran SI/)

Berita Selengkapnya Klik di Sini [h=4]Berita Terkait: PNS[/h]

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...