Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

PNS Bakal Terima Gaji ke-13 Juli

Recommended Posts

FISKAL & MONETER

Senin, 01 Juli 2013 11:25 wib

Martin Bagya Kertiyasa - Okezone

fzmUXb5k0W.jpgIlustrasi. (Foto: Setkab)

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lewat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2013 telah memberikan Gaji, Pensiun, Tunjangan ke-13 dalam Tahun Anggaran 2013 kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan.

Adapun yang tidak termasuk dalam kategori penerima gaji ke-13 ini adalah pegawai negeri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri, pegawai negeri yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya, dan pegawai negeri diberhentikan sementara, pegawai negeri penerima uang tunggu, dan calon pegawai negeri.

Besaran gaji ke-13 adalah penghasilan sebulan. Namun, jika gaji belum yang diterima pada Juni 2013 belum dinyatakan sebesar hak yang harus diterima, maka kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih pengurangan gaji, pensiun, tunjangan bulan ketiga belas.

Penghasilan dimaksud bagi pegawai negeri dan pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja Tahunan Khusus Pembina Keuangan Negara (TKPKN).

Sedangkan bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Sementara penerima tunjangan hanya menerima tunjangan.

"Penghasilan sebagaimana dimaksud sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 Ayat (5) PP Nomor 48 Tahun 2013 ini seperti dilansir dari situs Setkab, Senin (1/7/2013).

Disebutkan dalam Pasal 4 PP ini, pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 seharusnya dibayarkan pada Juni 2013. Namun, pembayaran gaji, pensiun, tunjangan ke-13 ini baru dilakukan setelah Juni 2013.

"Pembayaran gaji bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dibebankan pada instansi atau lembaga tempat pegawai negeri atau pejabat negara bekerja," demikian bunyi Pasal 6 Ayat (3) PP ini. (mrt)

Berita Selengkapnya Klik di Sini [h=4]Berita Terkait: PNS[/h]

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...