Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Muamalat Targetkan DPK Naik 40%

Recommended Posts

PERBANKAN

Kamis, 27 Juni 2013 19:27 wib

Rezkiana Nisaputra - Okezone

JbsdQy2aeq.jpgIlustrasi. (Foto: Okezone)

JAKARTA - PT Telkomsel Indonesia dan PT Bank Muamalat bekerja sama untuk membentuk tabungan pendidikan bagi 1.900 karyawan Telkomsel. Dengan adanya tabungan ini, diharapkan dapat menambah Dana Pihak Ketiganya (DPK) hingga Rp30 miliar.

Direktur Ritel Bank Muamalat Adrian A Gunadi mengatakan, kerja sama yang dilakukan antara Bank Muamalat dengan Telkomsel Indonesia ini memiliki keuntungan tersendiri. Menurutnya, kerjasama ini akan ada potensi untuk penambahan jumlah nasabah, rekening juga jumlah Dana Pihak Ketiga (DPK).

Sepanjang semester I-2013, pertumbuhan DPK Bank Muamalat telah tumbuh hingga 35 persen atau tumbuh sebanyak 38 persen secara year-on-year (YoY) bila dibandingkan tahun sebelumnya.

Hingga akhir 2013, Bank Muamalat menargetkan pertumbuhan DPK sebesar 40 persen. Namun demikian, kontribusi dari kerja sama tersebut tidak terlalu signifikan, akan tetapi memiliki dampak walaupun sedikit pada pertumbuhan DPK yang sebesar 40 persen itu.

"Nanti dana dari Telkomsel yang masuk itu ke Bank Muamalat untuk tabungan pendidikan akan di hold dua tahun dulu. Sekitar 1.900 rekening dari karyawan Telkomsel yang akan ke Bank Muamalat", ujar Adrian usai penandatangan MoU di Wisma Mulia, Jakarta, Kamis (27/6/2013).

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk setoran sendiri, setoran dana pendidikan PT Telkomsel, yakni pertama dilakukan sekaligus di muka Rp12.138.000 (fixed saving).

Lalu kedua, setoran tambahan oleh karyawan PT Telkomsel (Top Up) dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh karyawan PT Telkomsel ke rekening tabungan Muamalat pendidikan atas nama karyawan yang bersangkutan, minimal Rp100 ribu per setoran

"Saldo minimal yang diajukan sendiri adalah Rp12.138.000. Asuransi yang diberikan sendiri bebas premi karena ini kan ditanggung oleh Bank Muamalat, dan mendapat santunan asuransi itu sebesar Rp20 juta untuk risiko meninggal akibat meninggal dunia biasa, maupun akibat kecelakaan dalam masa asuransi syariah," tutup Adrian. (mrt)

Berita Selengkapnya Klik di Sini [h=4]Berita Terkait: Bank Muamalat[/h]

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...