Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Indosat Tak Mau Terima Surat Tuntutan

Recommended Posts

SEKTOR RIIL

Kamis, 27 Juni 2013 18:12 wib

Iwan Supriyatna - Okezone

v0iwqIcD86.jpgilustrasi: (foto: Okezone)

JAKARTA - Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Indosat Tbk (ISAT) dengan IM2 adalah perbuatan korporasi. PKS tersebut terkait dengan tuduhan dalam penyelenggaraan frekuensi 3G di kanal 2,1 GHz antara Indosat–IM2.

Dengan adanya PKS tersebut, bukanlah perbuatan orang perseorangan. Dalam hal ini, Indar Atmanto adalah Direktur Utama yang mewakili atas nama IM2. Oleh karena itu dakwaan ada kesalahan subjek hukum atau error in persona.

"Perjanjian Kerjasama (PKS) dilaksanakan oleh seluruh fungsi organisasi dan karyawan IM2 dan Indosat, sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Bahwa IM2 atau Indosat tidak pernah menuntut terdakwa atas tindakan  menandatangani PKS,” ungkap Indar dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (27/6/2013).

Dalam persidangan mendengarkan tanggapan, Indar Atmanto dan tim penasihat hukumnya membacakan tanggapan (duplik) atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dupliknya, Indar Atmanto dan Tim Pengacara menyatakan bahwa kerja sama Indosat dengan IM2 halal dan telah sesuai regulasi.

Tim pengacara juga menyatakan, bahwa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan adanya penggunaan frekuensi bersama yang dilakukan PT IM2 dan PT Indosat.

Terdakwa dan Penasehat Hukumnya juga menyatakan Replik yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya, Kamis (20/6) salah fatal, yaitu bahwa kesimpulan JPU yang menyatakan, meskipun Indosat telah membayar BHP, namun IM2 tetap harus membayar BHP Frekuensi karena IM2 adalah penyelenggara telekomunikasi berdasar Pasal 29 ayat (1) UU 36/1999, adalah kesalahan yang fatal.

Hal itu didasarkan pada Pasal 29 ayat (1) UU 36/1999 mengatur mengenai telekomunikasi khusus dan tidak mengatur mengenai pembayaran BHP frekuensi. "Surat Tuntutan tidak dapat diterima karena dasar hukumnya keliru," kata Indar dalam dupliknya. (wan) (wdi)

Berita Selengkapnya Klik di Sini [h=4]Berita Terkait: Indosat[/h]

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...