Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Pajak UKM Akan Diterapkan 1 Juli

Recommended Posts

FISKAL & MONETER

Rabu, 26 Juni 2013 17:08 wib

Fakhri Rezy - Okezone

gedzCN8FIw.jpgIlustrasi. (Foto: Okezone)

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerapkan pengenaan pajak Usaha Kecil Menengah (UMKM) pada 1 Juli. Dengan adanya pajak ini, diharapkan dapat membantu UMKM mendapatkan Kredit perbankan.

"Sudah saatnya lebih ke detail karena UKM ini yang dikenakan 1 persen, ini yang penting bagi mereka adalah mereka itu rentan untuk menjadi sektor formal," kata Menteri Keuangan Chatib Basri di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2013).

Chatib mengatakan, bila UKM mampu membayar pajak, maka akan mudah untuk mendapat kredit dari Bank. Karena Bank melihat Usaha dalam administrasi perpajakan yang berjalan dengan baik.

"Maka itu, mereka bisa mendapatkan kredit, tidak dikejar-kejar itu yang paling penting dan bayarnya hanya 1 persen. Jadi insentif orang untuk menjadi sektor formal," ujar Chatib.

Chatib mengatakan, kesiapan para UKM harusnya lebih Potensial. Tapi harus memilih antara tidak bayar pajak tapi tidak bankable atau bayar pajak tapi bankable.

"Saya kira daripada enggak dapat kredit pilih mana, anda pilih sebagai UMKM setiap kali anda mau mencari uang anda enggak dapat kredit. Refinancing, Kalo anda cuma bayar 1 persen anda bisa dapat kredit, anda pilih mana ?" tegas Chatib.

(mrt)

Berita Selengkapnya Klik di Sini [h=4]Berita Terkait: Pajak Warteg[/h]

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...