Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Organda Instruksikan Operator Naikan Tarif 25-30%

Recommended Posts

SEKTOR RIIL

Selasa, 25 Juni 2013 16:58 wib

Dani Jumadil Akhir - Okezone

uNEKVMQOaM.jpgilustrasi: (foto: Okezone)

JAKARTA - Organisasi Kendaraan Darat (Organda) menyatakan dengan kenaikan tarif bus antarkota antarprovinsi (AKAP) naik 15 persen, pihaknya bisa menaikkan tarif hingga 45 persen.

Ketua Umum Organda Eka Sari Lorena mengatakan kenaikan 15 persen pada tarif dasar, dari Rp107 per pnp-km menjadi Rp124 per pnp-km. Selanjutnya dari tarif dasar (pokok) tersebut sesuai Permenhub no. KM 52 Tahun 2006, dari tarif pokok operator boleh menaikan sebesar 30 persen.

"Meskipun tarif AKAP diizinkan untuk naik hingga 45 persen, namun Organda instruksikan para operator cukup menaikan tarif sebesar 25-30 persen, sesuai perhitungan teknis yang dilakukan," ungkap Eka kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (25/6/2013).

Sedangkan, untuk kenaikan angkutan barang atau distribusi kenaikan berkisar antara 15 persen sampai 20 persen tergantung dari jarak tempuh yang dipengaruhi oleh kondisi infrastruktur dan komoditi barang yang diangkut.

"Untuk tarif angkot dan pedesaan, kenaikan yang terjadi 25 sampai 35 persen dan untuk tarif AKDP diserahkan kepada masing-masing propinsi, besarnya antara 22,5-30 persen," ucapnya

Menurut Eka, dari tarif dasar tersebut sesuai Permenhub no. KM 52 tahun 2006 operator boleh menaikan maksimum hingga 30 persen.

"Sebelum kenaikan harga BBM subsidi sebagian besar operator menggunakan tarif dasar lama yaitu Rp107/pnp-km, sehingga dengan terbitnya penetapan baru maka operator bisa menaikan tarif hingga Rp161/pnp-km (batas atas)," kata Eka.

Di samping itu untuk sinkronisasi terhadap tarif AKDP yang naik berkisar 22,5-30 persen, agar tidak terjadi ketimpangan yang mencolok antara kenaikan tarif AKDP dengan AKAP ditetapkan tarif baru.

"Tarif dasar(pokok) Rp124 /pnp-km, batas bawah Rp.99 (-20 persen) dan batas atas Rp161 (+30 persen)," tambahnya.

Lanjut Eka mengungkapkan, tarif angkutan umum ekonomi penumpang sejak 2009 tidak pernah naik, dan tidak ada insentif PSO seperti kereta api yang terima Rp700 miliar per tahun dari Pemerintah.

"Bagaimana harga bisa di tekan kalau yang terima insentif adalah malah selalu angkutan pribadi bagi rakyat yang mampu membeli kendaraan pribadi," pungkasnya.

Seperti yang diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan rencana kenaikan tarif bus antarkota antarprovinsi (AKAP) akan mulai diberlakukan pada 25 Juni 2013 tepat pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif tersebut hanya tinggal menunggu persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM).

"Setelah ini diapprove oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) sudah bisa dioperasionalkan, sekira pukul 00.00 WIB malam ini," kata Diren Perhubungan Darat Kemenhub Suroyo Alimuso. (wan) (wdi)

Berita Selengkapnya Klik di Sini [h=4]Berita Terkait: BBM[/h]

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...