Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Balikpapan Siap Lakukan Pembatasan BBM & Tarif Angkutan

Recommended Posts

ENERGI

Jum'at, 21 Juni 2013 22:45 wib

Amir Sarifudin - Okezone

mck4GEt5wx.jpgilustrasi: (foto: corbis)

22.45.

BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan telah menyiapkan dua SK terkait kenaikan harga BBM. Kedua SK wali kota tersebut yakni, SK mengenai kelanjutan pembatasan BBM dan SK kenaikan tarif angkutan kota.

"Kalau naiknya persis pukul 00.00 tanggal 22 Juni, otomatis SK itu ditandatangani. Draf SK sudah disiapkan," kata Asisten II Pemkot Sri Sutantinah, Jumat (21/6/2013).

Dia mengatakan, jika diumumkan kenaikan pada Sabtu  22Juni, SK wali kota mengenai penyesuaian tarif angkutan umum akan langsung berlaku pada saat itu.

"Jadi SK langsung berlaku, begitu pemerintah pusat menaikan BBM. Seperti SK kenaikan tarif angkot, kita sudah siapkan, di SPBU sudah melakukan simulasi angkanya. Misalnya kalau naik Rp2.000 ya angkotnya menjadi Rp3.500. Itu sudah disiapkan semua," ungkap Tantin sapaan akrabnya.

Sedangkan SK pembatasan BBM, dia menjelasakan SK pembatasan BBM akan dilanjutkan pemberlakuannya. Namun ada sedikit revisi soal jumlah BBM yang diizinkan peroleh setiap pembelian di SPBU.

"Angkanya masih dirapatkan. Kita siapkan skenarionya, itu ada dua," ucapnya.

Masih perlunya pembatasan pembelian BBM dikarena pemkot bersama Pertamina, dan Hiswana Migas berpendapat bahwa BBM ini masih merupakan produk subsidi yang kuatonya masih terbatas.

"Sehingga SK pembatasan ini masih perlu dilanjutkan dengan penyesuaian," jelasnya.

Menurutnya ada dua skenario angka pembatasan BBM yang dimaksud yakni untuk kendaraan roda dua yang selama ini berlaku Rp25 ribu, akan disesuaikan jumlah BBM dengan harga antara Rp30 atau Rp35 ribu. Sedangkan roda empat Rp120 ribu, roda enam Rp350 ribu serta angkutan khusus roda enam angkutan sembako RP450 ribu di SPBU tertentu.

"Besarannya yang kita ubah karena kenaikan cukup besar sekitar 40 persen. Apakah yang Rp25 ribu dinaikan menjadi Rp30 ribu atau 35 ribu. Lalu yang Rp120 ribu dinaikkan jadi Rp150 ribu atau Rp170 ribu, dan yang Rp350 ribu jadi Rp400 ribu atau Rp450 ribu. Kalau angkutan roda enam angkutan khusus sembako itu sepakat Rp650 ribu," rincinya. (wan) (wdi)

Berita Selengkapnya Klik di Sini [h=4]Berita Terkait: BBM[/h]

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...