Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Asian Agri Diklaim Kooperatif Bayar Pajak

Recommended Posts

FISKAL & MONETER

Kamis, 20 Juni 2013 16:22 wib

Iwan Supriyatna - Okezone

0rnBPkmeCO.jpgilustrasi: (foto: Okezone)

JAKARTA - Asian Agri bersikap kooperatif dengan melakukan pembayaran  terhadap Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan oleh Direktorat  Jenderal Pajak (DJP) terhadap 14 perusahaan di dalam Grup Asian Agri.  Namun, 14 perusahaan tersebut akan mengajukan keberatan sesuai  ketentuan yang berlaku demi tegaknya keadilan.  

 

"SKP yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara Saudara Suwir Laut di mana Asian Agri bukan pihak dan tidak pernah didakwa serta tidak pernah diberi  kesempatan untuk membela diri. Namun demikian, kami tetap patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku dengan melakukan pembayaran pada hari ini." ujar General Manager Grup Asian Agri Freddy Widjaya melalui laporan tertulisnya, Kamis (20/6/2013).

 

Freddy Widjaya menambahkan, Asian Agri selama periode pajak yang

dipermasalahkan yakni sejak 2002-2005 telah melaksanakan kewajibannya dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan membayar pajak. Bahkan Grup Asian Agri termasuk salah satu pembayar pajak yang besar di industri kelapa sawit.

Asian Agri mempertanyakan penetapan jumlah kekurangan pajak Rp1,25  triliun yang diterbitkan. Jumlah tersebut melebihi total keuntungan dari ke 14 perusahaan di dalam Grup Asian Agri pada periode 2002-2005 yang hanya sebesar Rp1,24 triliun. Belum lagi ditambahkan denda pajak yang dikenakan, sehingga totalnya menjadi Rp4,4 triliun.

"Tidak ada negara mana pun di dunia ini yang memungut pajak yang nilainya lebih dari 100 persen keuntungan perusahaan," tegas Freddy.

Dia pun berharap agar permasalahan ini dapat dilihat secara

proporsional. Opini yang tidak proporsional dapat mengakibatkan dampak negatif bagi perusahaan kami yang hingga saat ini telah membina 29 ribu keluarga petani plasma dan bermitra dengan 25 ribu petani swadaya.

Dengan demikian, tidak adanya perlindungan bagi bisnis dan kepastian hukum di Indonesia. Mohammad Assegaf selaku kuasa hukum Suwir Laut mengutip pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  yang mengadili perkara Suwir Laut sebagai berikut.

"Dalam perkara pidana pajak, perhitungan yang dilakukan Fiskus (DJP) yang bukan dalam bentuk ketetapan melainkan hanya perhitungan belaka, tidak dapat digunakan untuk menetapkan besarnya kerugian pada pendapatan negara karena jaksa penuntut umum atau Hakim Pidana tidak mesti menerima secara serta merta hasil perhitungan DJP melainkan harus ada penilaian atau pengujian apakah perhitungan DJP itu didasarkan pada bukti-bukti yang valid atau sah ataukah tidak?" ucapnya.

"Bagaimana Majelis Hakim tingkat Kasasi dapat menetapkan utang pajak tersebut? Menurut ketentuan hukum, Mahkamah Agung hanya memeriksa penerapan hukum, bukan pembuktian fakta. Jadi angka Rp1,25 triliun itu berdasarkan apa?" pungkasnya. (wan) (wdi)

Berita Selengkapnya Klik di Sini [h=4]Berita Terkait: Asian Agri[/h]

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...