Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

"Pemerintah Ingin Miskinkan Pengusaha Rokok"

Recommended Posts

SEKTOR RIIL

Rabu, 12 Juni 2013 15:08 wib

Widi Agustian - Okezone

uSbZTBGTWo.jpgIlustrasi. (Foto: Reuters)

JAKARTA - Penolakan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2013, tentang penetapan golongan dan tarif cukai tembakau yang memiliki hubungan keterkaitan makin gencar. Hari ini, tak kurang dari 2.500 pekerja pabrik rokok di Malang yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menggelar aksi penolakan.

Ketua SPSI Suhirno mengatakan, PMK 78 harus dibatalkan lantaran akan memiliki dampak serius, di mana pabrik-pabrik rokok di daerah skala kecil menengah dan memiliki hubungan keluarga bakal gulung tikar.

"PMK 78 harus dibatalkan karena pabrik rokok kecil dan menengah akan bangkrut," kata Suhirno dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/6/2013).

Akibat lanjutannya, ribuan pekerja di sentra rokok di daerah otomatis kehilangan pekerjaan. Jika ngotot memberlakukan PMK, menurut Suhirno, sama saja pemerintah hendak memiskinkan pengusaha rokok sekaligus menghilangkan lapangan kerja buruh rokok.

"Ini bagian dari upaya terselubung untuk mematikan perusahaan kecil dan menengah. Sekaligus menambah pengangguran serta menciptakan kerawanan sosial," tegas dia.

Suhirno menambahkan, 2.500 massa yang demo hari ini baru setengah dari kekuatan anggota SPSI. Jika pemerintah tak menggubris aspirasi SPSI dan tetap memaksakan PMK 78, maka dia mengancam akan menurunkan massa yang lebih besar lagi.

Dia bilang, tidak hanya demo di daerah, SPSI juga akan menyiapkan anggotanya, termasuk para petani tembakau, untuk menggelar aksi demo lebih besar di Jakarta dengan mendatangi kantor Kementerian Keuangan.  "Saya turunkan semua maka akan macet total," tandasnya. (wdi)

Berita Selengkapnya Klik di Sini [h=4]Berita Terkait: Cukai Rokok[/h]

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...