Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Wuih, BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp546,01 T

Recommended Posts

FISKAL & MONETER

Selasa, 11 Juni 2013 13:59 wib

Dina Mirayanti Hutauruk - Okezone

iqNEsOlA29.jpgIlustrasi. (Foto: Okezone)

 

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2012. Opini tersebut sama dengan opini yang diberikan BPK atas LKPP Tahun Anggaran 2011.

Ketua BPK Hadi Poernomo mengungkapkan, ada empat hal yang masih menjadikan laporan keuangan pemerintah belum naik kelas. Pertama, untung atau rugi selisih kurs dari seluruh transaksi yang menggunakan mata uang asing belum dilakukan sesuai buletin standar akuntansi pemerintah.

Akibatnya, hal ini akan berpengaruh pada realisasi penerimaan dan belanja. Kedua, Kelemahan penganggaran dan penggunaan belanja barang, belanja modal dan belanja bantuan sosial.

"Ada kelemahan pengendalian dan pelaksanaan revisi DIPA sehingga realisasi belanja melampaui DIPA sebesar Rp11,37 triliun," kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/6/2013).

Selain itu, Hadi menjelaskan belanja barang dan modal melanggar ketentuan UU dan berindikasi merugikan negara sebesar Rp546,01 triliun, termasuk yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp240,16 miliar, dan pembayaran belanja barang dan modal akhir tahun sebesar Rp1,31 triliun tidak sesuai realisasi fisik.

"Sementara, kelemahan Belanja Bantuan Sosial adalah ada Rp1,91 triliun masih mengendap di rekening pihak ketiga, dan tidak disetor ke kas negara serta penggunaan bantuan sosial sebesar Rp269,98 miliar tidak sesuai sasaran," katanya Hadi.

Ketiga, aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebesar Rp8,79 triliun belum ditelusuri keberadaannya dan aset eks kelolaan PT PPA sebesar Rp1,12 triliun belum diselesaikan.

Keempat, Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada akhir 2012 yang dilaporkan berbeda dengan fisik SAL tersebut sebesar Rp8,15 miliar, penambahan fisik SAL sebesar Rp33,49 miliar tidak dapat dijelaskan, serta koreksi sisa lebih Pembiayaan (SILPA) sebesar Rp30,89 miliar tidak didukung dokumen sumber yang memadai. (mrt)

Berita Selengkapnya Klik di Sini [h=4]Berita Terkait: BPK[/h]

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...