Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

BI Tetapkan Biaya Pembatalan TUKAB Rp250 Ribu/Transaksi

Recommended Posts

PERBANKAN

Jum'at, 07 Juni 2013 17:34 wib

Rezkiana Nisaputra - Okezone

Pb3lBsTPrT.jpgGedung BI

JAKARTA - Biaya pembatalan "Bye Laws" Nasional Transaksi Uang Kartal Antar-Bank (TUKAB) telah ditetapkan Bank Indonesia (BI) sebesar Rp250 ribu per transaksi, dan berhak diajukan bank yang dirugikan sebagai biaya administrasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Lambok Antonius Siahaan saat BI Bareng Media (BBM) di press room Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (7/6/2013).

"Bank yang dirugikan karena adanya pembatalan TUKAB itu berhak meminta biaya administrasi pada bank yang melakukan pembatalan, terkecuali adanya force maujeure atau peristiwa yang di luar kemampuan," ujarnya.

Lambok menjelaskan, ini mengacu pada implementasi TUKAB dalam 120 perbankan umum di seluruh Indonesia. Sehingga dengan implementasi TUKAB, bank yang kekurangan uang kartal atau posisi "short" tidak bisa lagi melakukan penarikan uang dalam pecahan tertentu di BI selama masih adanya bank yang kelebihan uang dalam pecahan tersebut atau posisi "long".

       

Melalui cara tersebut, maka akan mempersingkat distribusi kebutuhan uang kartal sehingga untuk perbankan kesepakatan ini bisa dapat meningkatkan sinergi antarbank dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan uang kartal tersebut.

   

Sementara itu lanjut dia, pada pengajuan klaim biaya administrasi atas pembatalan TUKAB tersebut, paling lambat dilakukan lima hari kerja sejak tanggal transaksi yakni dengan mencantumkan keterangan. "Sedangkan klaimnya dilakukan dengan nota debet atau dimungkinkan secara tunai," tukasnya.

     

Sebaliknya, jika bank pemberi uang yang gagal menyerahkan uang kartal, maka wajib mengembalikan sejumlah dana melalui sistem Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) kepada bank penerima di hari yang sama.

"Bila bank pemberi uang tidak bisa memberikan sejumlah dana melaui sistem BI-RTGS, besarnya kompensasi bunga atau bagi hasil dihitung berdasarkan suku bunga 'over night'," ucap dia.

     

Sementara itu, biaya pengiriman uang kartal dalam mekanisme TUKAB akan menjadi kesepakatan kedua bank yang bersangkutan, namun demikian hanyalah sebatas uang transportasi pengiriman.

"Tidak ada fee atau biaya khusus yang diterapkan bank dalam posisi long pada bank dalam posisi short, hanya biaya handling misalnya transportasi yang menjadi kesepakatan kedua belah bank," paparnya.     

Lambok menilai, dengan proses penukaran uang melalui TUKAB diawali dengan penawaran bank posisi long atau permintaan bank posisi short. Masing-masing bank akan mengisi formulir konfirmasi atas kelebihan dan atau kekurangan uang kartal dengan pecahan tertentu, dan menginformasikannya melalui BI.

     

"Informasi itu nantinya akan disebarluaskan BI melalui "mailing list" untuk diketahui bank-bank lainnya. Makan, selanjutnya BI akan menyuruh bank posisi "short" untuk meminta uang kartal pada bank posisi "long" yang ditunjuk itu. Nanti kedepannya akan ada BI Sistem Informasi Layanan Kas, sehingga akan ada laporan dari BI terkait posisi bank masing-masing, maka bank posisi long dengan short akan berhubungan," tutup dia. (wan) (wdi)

Berita Selengkapnya Klik di Sini [h=4]Berita Terkait: Bank Indonesia[/h]

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...