Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Tak Ada Pelanggaran di Kerjasama Indosat-IM2

Recommended Posts

JwlW5fY2iH.jpg[h=6]Ilustrasi. (Foto: okezone)[/h]

JAKARTA - Permasalahan yang jatuh pada PT Indosat Tbk dan anak usahanya, IM2, memasuki babak baru. Tuntutan pidana kurungan 10 tahun dan denda Rp500 juta bagi terdakwa kasus PT Indosat Mega Media (IM2) dianggap sewenang-wenang.Jaksa pun dianggap melampaui kewenangannya dalam menuntut terdakwa, mengingat tak ada satupun saksi dan fakta persidangan yang mendukung dakwaan jaksa bahwa Indosat dan IM2 merugikan negara.

Pada sidang lanjutan persidangan yang digelar hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa sekaligus mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto dengan pidana kurungan 10 tahun plus denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp1,3 triliun yang dibebankan kepada Indosat dan IM2.

Ahli hukum dari Universitas Indonesia Dian Puji Nugraha Simatupang menyatakan meskipun hak jaksa adalah menuntut suatu perkara, namun seharusnya jaksa tidak hanya melihat dari unsur pidana.

"Karena sistem hukum ada tiga, yakni pidana, administrasi, dan perdata. Sebab kasus IM2 menyangkut juga soal administrasi negara dan Tata Usaha Negara, kenapa prosedur itu tidak dilakukan terlebih dulu, kalau misalnya memang ada utang yang dibayarkan,"kata Dian, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (30/5/2013).

Menurut Dian, dalam kasus IM2, unsur-unsur yang didakwakan jaksa tidak terpenuhi. Dari segi hukum, tambahnya, regulator telekomunikasi yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah jelas-jelas menyatakan tidak ada peraturan yang dilanggar dalam kerjasama Indosat dan IM2 dalam penyelenggaraan 3G di kanal 2.1 GHz. Sn Menkominfo jadi dasar bahwa tidak ada kerugian negara dalam perkara ini.

Dian menyatakan, kasus IM2 bukan perkara pidana, melainkan perkara administrasi terkait Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP). Bila regulator sendiri menyatakan tidak ada kewajiban yang perlu dibayarkan, lalu dimana persoalannya. Dari segi teori hal ini tidak rasional.

"Dari segi hukum, tuntutan Jaksa ini sangat membahayakan, karena dalam hukum ada tiga kategori tersebut, yakni pidana, administrasi, dan perdata. Kalau semua masuk dalam ranah pidana, buat apa ada kategori hukum perdata dan administrasi. Dalam penegakan hukum harusnya hati-hati, jangan sampai menegakan hukum dengan alasan yang salah," tegasnya.

Pakar hukum Pidana Universitas Trisakti Prof. Andi Hamzah menambahkan, kasus IM2 bukanlah persoalan tindak pidana. "Oleh sebab itu, tuntutan JPU dengan kurungan 10 tahun itu terbilang cukup tinggi," katanya.

Kuasa hukum Indar Atmanto, Luhut Pangaribuan usai persidangan menyayangkan tuntutan jaksa. "Ini menyedihkan dalam penegakan hukum di Indonesia. Ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan JPU, meski mereka berhak menuntut tapi mereka menyatakan orang salah padahal tidak salah," tuturnya. (ade)

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...