Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

"Lebih Baik Naikkan Royalti daripada Pajak Ekspor Batu Bara"

Recommended Posts

XgdwFjxvtr.jpg[h=6]Ilustrasi. (Foto: Okezone)[/h]

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia (APBI) mendesak pemerintah untuk menaikkan royalti tambang mineral daripada mengikuti rencana pemerintah yang akan memberlakukan pajak ekspor batu bara."Sebelum memberikan pajak ekspor batu bara, lebih baik pemerintah menaikkan royalti tambang mineral seperti Freeport yang hanya satu persen," ungkap Direktur Eksekutif APBI Supriatna Suhala, dalam Forum Dialog Hipmi, di Gedung Palma One, Jakarta, Rabu (29/5/2013).

Supriatna menjelaskan, rencana pemerintah yang ingin menaikkan pajak ekspor batu bara sebesar 50 persen pada tahun ini melanggar Undang-Undang (UU). "Ini juga melanggar ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan tidak ada pajak ekspor untuk batu bara," jelasnya.

Supriatna mengungkapkan, saat ini saja pemerintah sudah memberikan kewajiban pembayaran royalti batu bara sudah sebesar 13 persen dari pendapatan kotor penjualan batu bara, sehingga kalau pemerintah ingin memberikan pajak terhadap ekspor batu bara lebih baik pemerintah menurunkan beban royalti menjadi tujuh persen.

"Yang 13 persen ini diturunkan dulu ke tujuh persen, baru bisa dikenakan pajak ekspor, menurut UU juga pemerintah tidak boleh menurunkan royalti," tandasnya.

Seperti diketahui, pemerintah bakal menerapkan pajak ekspor tambang mentah maksimal 50 persen tahun depan. Untuk tahun ini, pajak ekspor tambang hanya dipatok hingga 25 persen.

Kenaikan pajak ekspor tambang mentah itu diterapkan untuk mengantisipasi eksploitasi tambang secara berlebihan, sebelum larangan tambang mentah diberlakukan pada 2014. Pengenaan pajak ekspor tersebut diperuntukkan bagi batu bara dan mineral. Adapun larangan ekspor dilakukan demi mendorong hilirisasi industri tambang

Karena jika dikenakan pada komoditas batu bara, akan melanggar ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan tidak ada pajak ekspor untuk batu bara. Sektor batu bara sendiri sudah dikenakan Pph 25 persen.

Pengenaan PPh 25 persen ini merupakan negosiasi ulang kontrak karya dengan perusahaan-perusahaan batu bara generasi pertama, dari PPh 45 persen diturunkan menjadi 25 persen. (wdi)

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...