Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Gaji & Tunjangan Kepala PPATK Capai Rp38 Juta

Recommended Posts

bHDEsi9SHa.jpg[h=6]Ilustrasi. (Foto: Okezone)[/h]

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013 pada 8 Mei 2013 telah menetapkan Penghasilan, Fasilitas, Penghargaan, dan Hak-Hak lain Bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).Menurut PP ini, Kepala dan Wakil Kepala PPATK berhak Penghasilan, Fasilitas, Penghargaan, Hak-hak lain. Penghasilan, fasilitas dan hak-hak lain ini diberikan terhitung mulai tanggal yang bersangkutan mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Presiden.

“Penghasilan dan penghargaan sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk uang,” demikian bunyi Pasal 3 PP seperti dilansir dari situs Setkab, Jumat (24/5/2013).

Selain itu, pasal 6 PP ini menyebutkan, Kepala dan Wakil diberikan penghasilan setiap bulan, yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan (Tunjab).

Adapun besaran gaji pokok Kepala PPATK sebesar Rp23 juta, Wakil Kepala PPATK sebesar Rp21,5 juta.

Sementara untuk tunjangan jabatan, Kepala PPATK memperoleh Rp15 juta, dan Wakil Kepala PPATK sebesar Rp12 juta. Selain itu, Kepala dan Wakil Kepala PPATK diberikan fasilitas setiap bulan berupa fasilitas rumah dinas masing-masing sebesar Rp6,5 juta, dan memperoleh fasilitas kendaraan dinas dan perjalanan dinas yang disetarakan dengan pejabat setingkat eselon I.

Kepala dan Wakil Kepala PPATK juga diberikan penghargaan berupa uang kehormatan setelah berhenti dari jabatannya, karena meninggal dunia atau berakhir masa jabatannya dan tidak diangkat kembali.

Penghargaan berupa uang kehormatan sebagaimana dimaksud diberikan juga kepada Kepala atau Wakil Kepala PPATK yang diberhentikan dan diangkat oleh Presiden untuk menduduki jabatan lain.

“Uang kehormatan sebagaimana dimaksud diberikan sebesar enam kali dari penghasilan setiap bulan, yakni gaji pokok dan tunjangan,” bunyi Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013 ini.

Dalam hal Kepala atau Wakil Kepala PPATK berhenti karena mengundurkan diri atau diberhentikan sesuai ketentuan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, yang bersangkutan tidak diberikan uang kehormatan. (mrt)

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...