Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Perbanas: Penerapan QAB Lebih Baik Dibanding Resiprokal

Recommended Posts

fW6P39RDNr.jpg[h=6]Ilustrasi. (Foto: Okezone)[/h]

JAKARTA - Usulan Qualified ASEAN Bank (QAB) akan lebih optimal mendukung ekspansi perbankan Indonesia ke luar negeri, jika ada kesamaan pandangan di otoritas negara lain dibandingkan usulan adanya asas resiprokal oleh Bank Indonesia (BI).Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono menjelaskan, menjelang era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) ada arah dari masing-masing negara Asean dalam mengusulkan beberapa bank yang sesuai dengan kriteria QAB tersebut, yang nantinya bank-bank itu diperlakukan sama di masing-masing negara.

"Kalau ini berlaku, maka bank itu harus diperlakukan sama. Ini yang sedang dalam tahap negosiasi. Lebih bermartabat dan cerdas bila dibandingkan dengan resiprokal yang diterapkan BI dalam proses akuisisi Danamon oleh DBS," ujar Sigit saat ditemui wartawan di Jakarta, Kamis (23/5/2013) malam.

Dia beranggapan, bahwa usulan resiprokal yang dilakukan BI kurang tepat. Ini karena sulit memaksa regulator negara tetangga agar bisa mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. Sebab perlu ada pembahasan lebih lanjut agar masalah ini bisa terselesaikan dengan baik.

"Saat Ini sedang dibahas dan diharapkan di 2020 bisa berlaku. Itu yang sedang di bahas sekarang antara masing-masing negara, mungkin ya modal, kemampuan, dan lain-lain", terang Sigit.

Sedangkan soal penetapan resiprokal dalam kasus DBS-Danamon. Lanjut Sigit, ini bukanlah sebuah hal yang bisa dijadikan pegangan dalam membuat otoritas di negara tetangga yang harus memahami aturan yang ada di otoritas Indonesia.

"Ini tidak bisa dipaksakan soal resiprokal dalam Danamon itu, lagi pula kita juga tidak bisa memaksa otoritas Singapura untuk ikuti maunya BI, dan itu pun cuma bicara satu negara. tapi kalo dalam QAB, masing-masing negara mengusulkan bank nasionalnya yang masuk kriteria QAB. Nanti bank-bank itu diperlakukan sama pada 10 negara ASEAN," paparnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) BI Mulya Effendi Siregar mengatakan, ?bank-bank di kawasan ASEAN menyepakati asas kesetaraan diterapkan saat MEA dimulai untuk integrasi jasa keuangan pada 2020.? Adapun ?asas tersebut terkandung dalam kategorisasi QAB untuk bank-bank yang boleh berekspansi di kawasan tersebut.?

Sedangkan untuk bisa berekspansi, bank tersebut harus melakukan kesepakatan dengan negara tujuan. Jika suatu negara sepakat dua bank QAB, negara tujuannya pun harus memiliki dua bank QAB. Maka, hanya dua bank tersebut yang bisa berekspansi. Bank-bank yang masuk ke suatu negara akan diperlakukan sama seperti bank domestik. (wdi)

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...