Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

SJSN Bukti Pemerintah Tak Niat Lindungi Hak Konsitusional

Recommended Posts

YswOx7szYp.jpg[h=6]Ilustrasi. (Foto: Okezone)[/h]

JAKARTA - Sesuai dengan UU No 40 tahun 2004 Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) harus menetapkan lima program untuk dijalankan. Lima program tersebut, yakni jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.Dosen Hukum Tata Negara Universitas Admajaya Max Boli Sabon mengatakan, UU Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) yang mengatur tentang pelaksanaan SJSN baru dibentuk pada 2011.

"Ini fakta sejarah yang menunjukkan bahwa pemerintah tidak sepenuhnya berniat melakukan perlindungan hak konstitusional atas jaminan sosial, kalau tidak dibilang setengah hati," ungkap Max Boli, di Gedung Yustinus Universitas Atma Jaya, Jakarta, Senin (20/5/2013).

Dia mengatakan, UU SJSN memerintahkan pelaksanaannya melalui berbagai Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Pepres) dan UU BPJS. Setelah jangka waktu yang sangat lama baru dibentuk UU BPJS, satu PP dan satu Pepres.

"Aturan Pelaksanaan yang sudah dibentuk baru PP No 101 Tahun 2012 tentang penerimaan bantuan iuran jaminan kesehatan, dan Pepres no 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan," ungkapnya.

Sementara dalam kesempatan yang sama Konsultan Hukum Martaba Oka Mahendra mengatakan UU BPJS yang dibentuk yakni Kesehatan dan Ketenagakerjaan sudah harus segera dijalankan, padahal masih banyak peraturan pelaksanaannya belum dibentuk.

"BPJS Kesehatan yang mulai beroperasi 1 Januari 2014, dan BPJS Ketenagakerjaan yang mulai beroperasi paling lambat 1 Juli 2015, tetapi PT Jamsostek sudah harus berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2014. Selain itu pada 1 Januari 2014 PT Askes dan PT Jamsostek dinyatakan bubar tanpa likuidasi," tukas dia. (mrt)

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...