Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Polres Bandarlampung Ungkap Kecurangan Penjualan Elpiji

Recommended Posts

LAMPUNG - Polres Bandarlampung ungkap kasus penjualan elpiji ukuran 12 kilogram (kg) yang diduga dikurangi beratnya.Kapolres Bandarlampung Kombes Nurochman mengatakan, modus para pelaku yakni mengurangi isi tabung elpiji ukuran 12 kilogram namun tetap dijual dengan harga normal, Rp93 ribu.

"Isi tabung dikurangi sampai 9 dan 10 kg," katanya kepada wartawan, Senin (20/5/2013).

Nurochman menambahkan, kedua pelaku bernama Adi (31) dan Anto (31) mengurangi isi tabung dengan menggunakan pipa alumunium yang dibalut karet gelang.

"Dari tabung gas yang penuh, isinya dipindahkan ke tabung yang kosong sekitar 1 sampai 2 kg," katanya.

Menurut Nurochman, pekerjaan dua pelaku itu termasuk rapi karena segel pada tabung gas tidak rusak. "Segel dibuka dengan  garpu. Dan para pelaku cukup berani karena ini sangat berbahaya dengan resiko meledak," tuturnya.

Dari pengakuan kedua pelaku, kegiatan itu sudah dilakukan sejak satu bulan yang lalu dengan upah Rp 55 ribu perhari dan tabung yang terjual mencapai 25 sampai 30 tabung per harinya.

Selain menahan dua orang, petugas juga mengamankan sembilan tabung gas elpiji ukuran 12 kg yang masih penuh terisi, 15 tabung yang sudah kosong, satu unit mobil pick up Daihatsu warna merah bernomor polisi BE 9590 JA, uang tunai sebanyak Rp250 ribu, dan dua buah pipa alumunium.

Nurochman mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk melakukan pengejaran terhadap pemilik usaha tersebut berinisial AI.

"Para pelaku akan dikenakan pasal 62 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen junto Pasal 55 KUHP junto pasal 30, 31, 32 Undang-Undang RI nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan terancam penjara lima tahun," pungkasnya. (wan) (wdi)

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...