Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Dari 22 Kasus Reformasi Harga BBM, 8 Gagal

Recommended Posts

kfPzDxzTra.jpg[h=6]Ilustrasi. (Foto: Okezone)[/h]

JAKARTA - Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah mengemukakan, kajian IMF dalam Case Studies on Energy Subsidy Reform: Lesson and Implications, Working Paper: International Monetary Fund, January 2013 terkait reformasi subsidi energi pada sejumlah negara menunjukkan  dua faktor utama keberhasilan reformasi subsidi energi, yaitu kestabilan politik dan proteksi sosial melalui dana kompensasi. Hal tersebut berdasarkan pengalaman di Brasil, Nigeria, Yaman, dan Iran.“Kajian pada 22 kasus reformasi subsidi energi (14 kasus berhasil, dan delapan kasus yang gagal) menunjukkan bahwa faktor utama kegagalan reformasi subsidi energi, yaitu ketidakstabilan politik dan tidak adanya mitigasi kenaikan harga berupa dana kompensasi,” kata Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah seperti dilansir dari laman Setkab, Senin (20/5/2013).

Dengan mempelajari kasus di atas, menurut Firmanzah, maka Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) adalah upaya melindungi rakyat, khususnya kelompok masyarakat miskin dari lonjakan harga akibat kenaikan harga BBM bersubsidi.

Kenaikan BBM bersubsidi untuk jenis Premium dan Solar itu akan berdampak langsung dan tidak-langsung terhadap kelompok masyarakat kurang mampu (miskin, rentan dan hampir miskin). Oleh karenanya, kenaikan BBM bersubsidi akan disertai dengan Program Penguatan dan Perluasan Perlindungan Sosial (P4S) dan BLSM (Bantuan Langsung Sementara Masyarakat).

Menurut Firmanzah, P4S terdiri dari Subsidi Pangan melalui Program Raskin senilai Rp4,3 triliun) Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp728,8 miliar, dan Bantuan Siswa Miskin sebesar Rp7,8 triliun.

“BLSM direncanakan diberikan kepada 15,5 juta Rumah Tangga Sasaran (RTS) selama maksimum enam bulan dan Rp150 ribu tiap bulan dengan total anggaran sebesar Rp14 triliun,” ungkap dia.

Firmanzah menegaskan, bahwa proteksi sosial ini berupa Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) diperlukan untuk menjadi protective belt (sabuk pengaman) bagi masyarakat miskin yang rentan (vulnerable). (wdi)

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...