Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

3 Opsi Iuran BPJS Versi Menkokesra

Recommended Posts

Et5w8K30mI.jpg[h=6]Ilustrasi. (Foto: Okezone)[/h]

JAKARTA - Pemerintah masih melakukan pembicaraan mengenai iuran non Peraturan Bank Indonesia (PBI) untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Pasalnya ada tiga opsi yang menguntungkan pemberi kerja dan pekerja."Opsi pertama iuran 5 persen, yakni Pemberi kerja iuran 4 persen, dan pekerja 1 persen dari 2014 hingga 2015," jelas Menkokesra Agung Laksono di Seminar Nasional PT Jamsostek Menuju BPJS di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (13/5/2013).

Agung melanjutkan, dalam opsi pertama, setelah 2015 dan seterusnya akan terjadi perubahan. Perubahan tersebut yakni pemberi kerja akan memberikan iuran 3 persen, dan pekerja 2 persen. "Opsi kedua, dibedakan menurut lajang dan berkeluarga dengan iuran masing-masing 3 persen, dan 6 persen," tambah dia.

Dia menjelaskan, untuk opsi kedua ini pekerja yang lajang akan dikenakan iuran 2 persen, dan pekerja 1 persen. Sedangkan existing-nya, pemberi kerja 3 persen, dan pekerja tidak dikenakan iuran.

Sedangkan untuk pekerja yang berkeluarga, iuran yang diberikan yakni sebesar 4 persen dari pemberi kerja, dan pekerjanya sebesar 2 persen, dengan existingnya seluruhnya dibiayai pemberi kerja sebesar 6 persen.

"Tapi kalau pemberi kerja yang membayar semua, itu melanggar UU. Karena dalam UU, anggota harus membayar dan pekerja tersebut adalah termasuk anggota," kata Agung.

Sementara untuk opsi ketiga, Agung mengatakan akan sangat progresif, karena tidak memberatkan kedua pihak. "Opsi III yakni total iuran 4 persen, pemberi kerja 3 persen dan pekerja 1 persen selama 2014-2015, nantinya 2015 seterusnya masing-masing 2 persen," tukas dia. (mrt)

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...