Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Pelaku Usaha Wajib Sampaikan Data Pangsa Pasar Pesaing

Recommended Posts

50lOkvNxqb.jpg[h=6]Ilustrasi. (Foto: okezone)[/h]

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membutuhkan rencana bisnis pelaku usaha agar dapat menilai dan mengidentifikasi potensi dampak yang akan terjadi dari suatu merger, apakah menciptakan praktek monopoli dan atau mengurangi efisiensi ekonomi.Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU Ahmad Junaidi, mengatakan bahwa dokumen yang memuat informasi pangsa pasar pesaing merupakan informasi penting bagi KPPU dalam menghitung konsentrasi pasar secara lebih efektif.

"Penyampaian dokumen tambahan oleh pelaku usaha ini makin mempercepat proses penilaian, sehingga pelaksanaan konsultasi atau pemberitahuan merger makin efektif," kata Ahmad, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (12/5/2013).

Ahmad melanjutkan, dalam tahap pemeriksaan kelengkapan dokumen, KPPU akan melakukan konfirmasi terkait data pasar yang diserahkan oleh pelaku usaha kepada pihak-pihak yang terkait, seperti pesaing, lalu pemerintah sebagai regulator industri, praktisi atau pengamat di pasar, serta pihak lainnya yang terkait dengan pasar tersebut.

Selain itu, menurut Ahmad, KPPU telah menerima 11 konsultasi dan 103 notifikasi, karena percepatan proses penilaian ini diperlukan karena data menunjukan peningkatan jumlah notifikasi. Hingga Mei 2013, KPPU menerima 21 notifikasi atau delapan proses lebih banyak dari jumlah notifikasi pada rentang waktu yang sama pada 2012 yang hanya 13 notifikasi.

Diketahui, sebagaimana diatur pasal 36 huruf jis pasal 28 dan 29 UU nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan sebagai pelaksanaan PP no. 57/2010 mengeluarkan peraturan peraturan komisi nomor 02 tahun 2013 (Perkom 02/2013) sebagai perubahan atas perkom Nomor 13 tahun 2010 (Perkom 13/2010) tentang pedoman pelaksanaan penggabungan, peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham badan usaha (Merger). Perubahan ini terkait dengan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi pemohon konsultasi dan pemberitahuan. (ade)

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...