Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Audit BPKP di Kasus Indosat-IM2 Cacat Hukum

Recommended Posts

CERio2AbAk.jpg[h=6]Ilustrasi. (Foto: okezone)[/h]

JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) dan PT Indosat Tbk (ISAT).Hal ini terkait laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan adanya kerugian negara senilai Rp1,3 triliun dalam pembangunan jaringan frekuensi radio 2.1 GHz/3G oleh Indosat dan IM2.

Majelis hakim PTUN yang dipimpin H Bambang Heryanto SH MH menegaskan, audit kerugian negara oleh BPKP alam kasus Indosat-IM2 tidak sah. Pertimbangan pertama, audit tidak diawali oleh permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai regulator telekomunikasi.

Kedua, tidak ditemukan adanya penggunaan frekuensi bersama Indosat-IM2 sesuai fakta-fakat persidangan dan keterangan sejumlah ahli. Ketiga, BPKP tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap objek audit, yakni Indosat dan anak usahanya IM2.

"Obyek sengketa berupa hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP mempunyai cacat hukum karena tidak pernah dilakukan audit dan tidak adanya permintaaan dari kominfo sebagai regulatory (melanggar beberapa pasal peraturan perundang-undangan yang berlaku)," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Heriyanto saat persidangan, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (1/5/2013).

Karenanya, Majelis Hakim PTUN memutuskan menolak eksepsi tergugat. Kedua, surat dari BPKP tentang Laporan hasil audit perhitungan kerugian negara tidak sah dan cacat hukum. Ketiga, memerintahkan BPKP mencabut surat tersebut. Keempat, menolak sebagian gugatan penggugat. Kelima, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Majelis Hakim PTUN mengaku tidak seluruhnya mengabulkan gugatan Indar Atmanto, IM2, dan Indosat. Adapun tuntutan uang paksa tidak dikabulkan Majelis Hakim. Uang paksa yang dimaksud, bila sekarang diputus dan belum dijalankan, maka setiap harinya ada denda yang harus dibayarkan BPKP Rp1 juta per hari.

Kuasa Hukum PT Indosat dan IM2, Jhon Thomson sangat mengapresiasi putusan tersebut. Thomson mengatakan Majelis Hakim cukup fair trial (Peradilan yang adil) dengan mengakomodasi pernyataan saksi dan bukti yang ada baik dari penggugat maupun tergugat.

"Meski ada beberapa gugatan seperti ganti rugi tidak dikabulkan majelis hakim. Secara keseluruhan kami sangat mengapresiasi," kata Thomson usai sidang.

Bagi Thomson kemenangan di PTUN semestinya mempunyai pengaruh yang kuat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) yang juga tengah menyidangkan kasus IM2.

"Jika memang hasil Audit BPKP ini menjadi satu-satunya obyek perkara yang sama dengan di Tipikor dan sudah dinyatakan cacat hukum dan tidak sah. Anda artikan sendiri bagaimana seharusnya final kasus ini di Tipikor," imbuh Thomson. (ade)

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...