Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

BI Garap Branchless Banking di 8 Provinsi

Recommended Posts

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengaku saat ini tengah menunggu permohonan dari perbankan dan perusahaan telekomunikasi yang akan menggarap proyek branchless banking (cabang bank non-fisik) pada delapan provinsi."Kami kan masih menunggu bank-bank untuk mengajukan permohonan kepada BI untuk bekerjasama di kegiatan branchless banking. Tetapi, BI juga akan mengakses soal kelayakan bank dalam kegiatan ini," ujar Asisten Gubernur BI Mulya Siregar saat meluncurkan pedoman uji coba layanan branchless banking, di Gedung BI, Jakarta, Selasa (30/4/2013).

Lebih lanjut dia mengatakan, pada penerbitan pedoman umum uji coba kegiatan branchless banking, hal tersebut akan menjadi acuan bagi BI untuk menetapkan model kerja yang paling tepat dengan struktur masyarakat Indonesia.

"Saat ini sudah ada 120 negara yang sudah menerapkan branchless banking. Namun, model penerapannya belum tentu cocok dengan kondisi di Indonesia," tukasnya.

Mulya mengungkapkan, daerah yang menjadi target uji coba terdiri delapan provinsi, seperti Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

"Uji coba ini berlangsung sejak 30 Mei sampai November 2013. Nantinya setiap bank yang ikut serta, paling banyak bisa beroperasi di dua provinisi yang setiap provinsinya paling banyak di tiga kecamatan," imbuhnya.

Mengingat branchless banking sebagai program baru bagi Indonesia, lanjut Mulya, BI akan berusaha agar bank-bank mitra diwajibkan memiliki manajemen risiko yang aman sebagai langkah antisipatif dalam menghindari terjadinya fraud.

"Implementasi layanan ini bisa juga meningkatkan risiko, khususnya pada risiko operasional, hukum dan risiko reputasi bank maupun perusahaan telekomunikasi," tegas Mulya.

Secara garis besar, pedoman uji coba branchless banking mengatur tentang pelaksanaan aktivitas layanan sistem pembayaran dan perbankan terbatas melalui Unit Perantara Layanan Keuangan (UPLK).

"Program branchless banking ini sangat memungkinkan untuk bisa mendekatkan akses masyarakat ke bank yang hanya melalui telepon selular," tutupnya. (wan) (wdi)

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...