Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Ini Dia Tugas Utama Komite Etik OJK

Recommended Posts

JAKARTA - Komite Etik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah secara efektif bekerja dengan telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja antara OJK dengan Anggota Komite Etik dari eksternal yaitu Fred B.G Tumbuan, Binhadi, dan Mas Achmad Daniri pada 26 April 2013.Komite Etik OJK sebelumnya telah secara resmi ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 15/KDK.02/2013 tanggal 10 April 2013 dan sebagai Ketua adalah Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK (Rahmat Waluyanto) dan Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko (Ilya Aviani).

Pembentukan Komite Etik sebagai organ pendukung Dewan Komisioner OJK merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK untuk mengawasi kepatuhan Dewan Komisioner, pejabat, dan pegawai OJK.

Dikutip dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/4/2013), tugas utama Komite Etik OJK, seperti laporan Direktur Komunikasi dan Hubungan Internasional Gonthor R Aziz, antara lain:

1. Meneliti, menganalisa, dan memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik OJK.

2. Memberikan rekomendasi hasil pemeriksaan.

3. Menjadi Ethics Advisor dalam rangka edukasi, penyusunan pedoman pelaksanaan Kode Etik, pencegahan dan penindakan pelanggaran Kode Etik.

Salah satu program kerja prioritas Komite Etik adalah pengembangan Whistleblower System OJK. Kode Etik OJK disusun berdasarkan nilai-nilai integritas, profesionalisme, sinergi, inklusif, dan visioner. (wan) (wdi)

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...