Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

4 Tahapan Pengambilalihan Tanah untuk Kepentingan Umum

Recommended Posts

JLSN6KlR8G.jpgIlustrasi. (Foto: Okezone)

 

 

 

JAKARTA - Proses penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum akan dilakukan dalam empat tahapan. Proses ini, dijamin berdasarkan Pepres 71 tahun 2012."Pengadaan tanah akan melewati empat tahapan yakni perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyederhanaan hasil," kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hendarman Supanji di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (10/4/2013).

 

Dia mengatakan, untuk menyelesaikan keempat tahapan tersebut pemilik tanah membutuhkan waktu 312 hari. Dengan catatan, pembebasan tanah tersebut tidak mendapat perlawanan dari masyarakat

 

"Sementara kalau nanti pemilik tanah tidak langsung bersedia memberikan tanahnya, maka proses pengadaan tanah ini akan diberi jangka waktu 552 hari," katanya.

 

Lebih lanjut, dia menjelaskan, tahap perencanaan akan dilakukan antara instansi yang memerlukan tanah, dengan pemilik tanah. "Instansi akan melakukan sosialisasi dengan pemilik tanah dengan limit waktu 60 hari, kalau masih belum ada kesepakatan akan ditambah lagi 30 hari," tutur dia.

 

Pada tahap persiapan, akan dilakukan berupa konsultasi publik antara instansi yang membutuhkan tanah dengan pemerintah provinsi (pemprov). "Sedangkan pada tahap pelaksanaan, akan dilakukan penetapan nilai tanah dan setelah tahap keempat, maka akan diserahkan hasilnya kepada BPN," katanya.

 

Karenanya, dia berharap jika pengadaan tanah untuk kepentingan umum dapat berlangsung dengan baik tanpa ada penolakan dari masyarakat. "Kalau ada perlawanan dari pemilik tanah, dan sampai pada pengadilan, saya berharap pengadilan memenangkan pemerintah, agar pembangunan dapat dilaksanakan," tukas dia. (mrt)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...