Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

BPKP Diklaim Tak Berhak Tentukan Kerugian Negara

Recommended Posts

ikDBZQWOAX.JPGIlustrasi. (Foto: okezone)

 

 

 

JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dinilai tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kerugian negara pada dugaan penyalahgunaan frekuensi 2,1 GHz di tubuh Indosat-IM2.Berdasarkan peraturan, BPKP memiliki sifat internal yakni pengawasannya melekat di instansi-instansi pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres). Sementara institusi pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dan menentukan kerugian negara ke pihak–pihak non pemerintah atau swasta adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

"Penentuan kerugian itu (dalam kasus Indosat-IM2) di luar kewenangan BPKP," kata saksi ahli Indosat-IM2 Anna Erliyana, saat menjadi saksi di persidangan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya kepada Okezone, Senin (1/4/2013).

 

Selain itu, Anna juga menjelaskan bahwa keputusan auditor bersifat independen. Apapun hasil yang telah ditentukan tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun, meskipun atasannya sendiri.

 

Di samping itu, Kepala Sub Bagian Administrasi Kejaksaan Agung Muhtadi menjelaskan bahwa BPKP menyerahkan surat hasil audit sebanyak dua kali, yakni pada 13 dan 21 Maret 2012. "Saya tidak tahu langsung proses serah terima tersebut," katanya.

 

Sekadar informasi, sidang gugatan Indosat dan Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), atas BPKP di PTUN kembali digelar hari ini. Dalam perjalanannya, persidangan kasus Indosat-IM2, baik di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maupun di PTUN diklaim memiliki kesamaan.

 

Adapun kesamaan tersebut menyatakan tidak ada yang salah dan tidak ada kerugian negara dalam kerjasama Indosat-IM2 pada penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 GHz. (ade)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...