Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Kerjasama Indosat-IM2 Diklaim Sesuai UU

Recommended Posts

zEiyR25V9B.jpgIlustrasi. (Foto: okezone)

 

 

 

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Basuki Yusuf Iskandar menegaskan bila kerjasama PT Indosat Tbk dan IM2 dalam penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 GHz telah sesuai undang-undang dan turunannya."Kerjasama antara Indosat dan IM2 telah sesuai dengan Undang-Undang No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2000, Menteri Perhubungan Nomor KM.21 Tahun. 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi," tukas Basuki, saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum di persidangan, seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/3/2013).

 

Selain Basuki, dalam persidangan tersebut juga menghadirkan Group Head Integrated Marketing 2006-2007 dan Chief Marketing Officer 2007-2010 Indosat Guntur S Siboro sebagai saksi.

 

Adapun keterangan yang diberikan saksi dalam persidangan tersebut yakni juga menunjukkan tidak adanya permasalahan pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi yang menjadi kewajiban Indosat. Selain itu, saksi juga menegaskan, hubungan bisnis antara penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa internet sudah jamak dan dilakukan oleh operator telekomunikasi lainnya.

 

Basuki menyebutkan, kerjasama antara penyelenggara jaringan dengan penyelenggara jasa boleh dilakukan, bahkan dianjurkan namun harus sesuai syarat. "Syaratnya, kedua pihak harus melakukan perjanjian tertulis," ujar Basuki.

 

Ia juga menyatakan, Industri penyelenggara jaringan pun tidak boleh menolak jika ada penyelenggara jasa yang ingin menyewa jaringan itu.

 

Menurutnya, sebagai regulator, pihaknya juga tidak melihat Indosat melakukan pelanggaran hukum, termasuk kewajiban pembayaran BHP. "Kewajiban BHP dan upfront fee Indosat itu sudah dibayar semua," ujar Basuki.

 

Selain itu, imbuh Basuki, tidak ada pelaporan penggunaan frekuensi oleh IM2. Karena itu, tidak ada kewajiban apapun pada IM2 untuk membayar BHP Frekuensi. Senada dengan Basuki, pengacara terdakwa Luhut MP Pangaribuan, mengatakan urusan telekomunikasi sepenuhnya wewenang Kementerian Kominfo.

 

Selain itu, juga tidak ada masalah dengan PKS antara Indosat dan IM2 karena memang tidak ada hubungannya dengan penggunaan dan pengalihan frekuensi. "Frekuensi itu kan satu kesatuan dengan jaringan," ujar Luhut. (ade)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...