Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

WamenPAN-RB: Hukuman PNS Tak Terpengaruh Masa Jabatan

Recommended Posts

jGelkJ0S5a.jpgIlustrasi. (Foto: Setkab)

 

 

 

JAKARTA - seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus diberhentikan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. Dalam hal ini, penyalahgunaan wewenang termasuk di dalamnya, apalagi korupsi dengan sejumlah turunannya, seperti penyuapan.

 

Wamen Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Eko Prasojo mengatakan, pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus bertindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, tidak melindungi anak buahnya yang bersalah, dalam menyikapi kasus suap.Menurut dia, sejauh ini, banyak aparatur negara, baik yang ada di jajaran legislatif, eksekutif maupun yudikatif, terkesan masih kurang memperhatikan sumpah dan janjinya ketika dilantik untuk mnduduki jabatan tertentu.

 

“Banyak yang menganggap hal itu hanya sekadar rutinitas. Hal ini harus menjadi keprihatinan kita semua,” ujarnya seperti dilansir dari situs KemenPAN-RB, Senin (25/3/2013).

 

Dia menekankan, agar pejabat menegakkan aturan displin yang berlaku, yakni PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS. “Seorang PNS yang telah dikenai hukuman karena melakukan pidana korupsi, tak perlu dilihat berapa lamanya dihukum, dia harus diberhentikan sebagai PNS,” ujarnya. (mrt)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...