Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Anak Usaha Indosat Tak Gunakan Jaringan Bersama

Recommended Posts

JAKARTA - Anak perusahaan PT Indosat Tbk (ISAT), Indosat Mega Media (IM2) dinilai tidak menggunakan jaringan bersama, sebagaimana yang dituduhkan oleh Kejaksaan Agung.Hal tersebut terungkap saat sidang perkara kasus IM2 dengan terdakwa Indar Armanto, bekas Direktur Utama IM2 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin, seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/3/2013).

 

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi yakni Direktur Penataan Sumber Daya Kementerian Komunikasi dan Informatika Titon Dutomo dan pejabat di lingkungan Kemenkominfo Bertina Sari.

 

Titon secara tegas menyatakan sahnya kerjasama antara Indosat sebagai penyelenggara jaringan dengan PT IM2 sebagai penyelenggara jasa internet. "Karena undang-undang yang memerintahkan demikian," ujar Titon saat menjawab pertanyaan Jaksa Fadhil Z Harahap.

 

Di samping itu, Titon juga menjelaskan bagaimana operator telekomunikasi bisa mendapatkan hak sebagai penyelenggara jaringan di frekuensi 2,1 3G. Menurut Titon, pada 2006 silam, pemerintah mengadakan lelang frekuensi 3G tersebut. Ketika itu ada beberapa peserta tender dengan tiga pemenang, di mana Indosat adalah satu pemenang tender.

 

"Indosat sebagai penyelenggara jaringan sebenarnya juga sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi. Karena Indosat punya izin keduanya," ujarnya.

 

Apabila kemudian Indosat bekerjasama dengan IM2, tambahnya, hal itu juga bukan masalah karena kerjasama ini memang dianjurkan pemerintah demi memperluas penggunaan internet.

 

Itulah sebabnya, menjadi hal yang lazim bila ada kerjasama bisnis antara penyelenggara jaringan dengan penyelenggara jasa telekomunikasi. Dalam kerjasama ini, sebagai penyelenggara jasa, IM2 adalah penyewa dari penyelenggara jaringan. Karena itu, sebagai penyewa, IM2 tentu harus membayar sewa. "Namun tidak perlu membayar BHP (biaya hak penyelenggaraan) frekuensi," imbuhnya.

 

Pengacara terdakwa, Luhut MP Pangaribuan lebih jauh juga bertanya soal BHP frekuensi ini. Titon pun lebih detail menjelaskan, sebenarnya penyelenggara jasa, seperti IM2, hanya membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam bentuk BHP telekomunikasi dan USO (universal service obligation).

 

"Penyelenggara jasa karena tidak ada penetapan menteri bahwa mereka memakai frekuensi tertentu, sehingga tidak perlu membayar BHP frekuensi," tukas Titon.

 

Saksi kedua Bertina Sari yakni Kepala Bagian Hukum Kemenkominfo Bertina Sari, juga menyatakan hal senada. Di depan persidangan, Bertina menyatakan, sebegai penyelenggara jaringan, Indosat berhak bekerjasama dengan pihak lain, termasuk dengan anak usahanya. Namun demikian, untuk BPH frekuensi sepenuhnya menjadi tanggungjawab penyelenggara jaringan. (ade)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...