Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Kemendag Perketat Impor Gadget

Recommended Posts

T2ltd34sVG.jpgIlustrasi. (Foto: Okezone)

 

 

 

MEDAN - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat pengawasan terhadap impor telepon selular (handphone), komputer genggam, dan komputer tablet. Pengetatan pengawasan impor ini ditujukan untuk melindungi konsumen sekaligus menarik investasi produsen gadget tersebut ke dalam negeri.Direktur Impor Kemendag Didi Sumedi mengatakan, dalam pengetatan pengawasan impor itu, setiap importir nantinya diwajibkan mendapatkan penetapan importir terdaftar (IT), dan persetujuan impor (PI) dari menteri perdagangan.

 

Adapun untuk mendapatkan persetujuan impor tersebut, importir terdaftar harus terlebih dahulu mendapatkan tanda pendaftaran produk (TPP) impor dari Direktorat Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kementerian Perindustrian, serta sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

 

“Iya kita akan memperketat impor untuk gadget dengan menerapkan IT dan PI untuk seluruh jenis gadget. Kebijakan ini penting dilakukan mengingat saat ini, pasokan produk tersebut ke Indonesia cukup banyak dengan tren meningkat. Tapi tidak diikuti dengan mutu yang bagus termasuk tidak memberikan nilai tambah yang lebih besar kepada pemerintah,” jelasnya, saat Sosialisasi Kebijakan di Bidang Impor Telepon Selular, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet Serta Ketentuan Impor Produk Tertentu, di Medan, Kamis (21/3/2013).

 

Didi mengungkapkan, selama ini Indonesia telah menjadi pasar yang sangat luas dan terbuka bagi produk-produk gadget. Namun pemerintah belum memberlakukan pengaturan yang ketat, sehingga masyarakat di sejumlah kasus temuan, sering kali menjadi pihak yang dirugikan.

 

“2012 lalu, volume impor ketiga produk itu sudah sebanyak 53.127.970 unit. Nilainya sekira USD2,099 miliar. Total impor ini naik pesat dibandingkan 2009 yang masih 24.952.551 unit dengan nilai sebesar USD1,620 miliar. Tapi apakah itu sudah menguntungkan kita secara signifikan, nyatanya belum. Malah kalau tidak diperketat, ini akan membuat masyarakat kita menjadi korban. Karena banyak juga temuan, barang-barang impor yang masuk, merupakan barang rekondisi,” ungkapnya.

 

Pengetatan pengawasan impor gadget ini, diakui Didi, sejatinya efektif pada 1 Januari 2013 lalu. Namun pemerintah melalui Surat Menteri Perdagangan per 11 Januari 2013 memberikan masa transisi untuk barang yang dikapalkan sebelum dan sesudah tanggal 1 januari hingga paling lambat 15 Maret 2013. Kini, pengetatan pengawasan itu akan diberlakukan, melalui pintu masuk di pelabuhan ekspor, yakni Pelabuhan Belawan di Medan, Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Emas (Semarang), Tanjung Perak (Surabaya) dan Soekarno Hatta di Makasar.

 

Sementara untuk pelabuhan udara masing-masing Polonia, Medan, Soekarno-Hatta di Tangerang, Ahmad Yani (Semarang), Juanda (Surabaya), dan Hasanuddin di Makassar. “Sosialisasi kembali dilakukan untuk semakin mengingatkan pengusaha atas ketentuan tersebut sekaligus meningkatkan kesadaran konsumen," tutupnya. (wdi)

(ade)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...