Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Kerjasama Indosat-IM2 Diklaim Sesuai Regulasi

Recommended Posts

AvAIQKPv83.jpgIlustrasi. (Foto: okezone)

 

 

 

JAKARTA - Persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi oleh IM2 dan Indosat kembali digelar. Kali ini menghadirkan Direktur Operasi Sumber Daya pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika M Rachmad Widayana.Rachmat menjelaskan secara detail pola susun kerjasama antara IM2-Indosat. Menurutnya, IM2 sebagai penyelenggara jasa, apabila ingin memakai frekuensi harus menyewa ke penyelenggara jaringan.

 

"Dalam hal ini Indosat. Tidak ke kami (Kominfo)," kata Rachmad, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (14/3/2013).

 

Ia juga menjelaskan bahwa IM2 ini tidak memiliki pemancar. "Jadi kalau dibilang Indosat menjual jaringan kepada IM2 ya tidak bisa," katanya singkat.

 

Sehubungan dengan tender frekuensi, lanjut Rachmad, Kominfo sudah memberikan izin jaringan kepada Telkomsel, XL, dan pemenang tender lain. "Itu sama persis dengan izin kepada Indosat," tambahnya.

 

Rachmad juga menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa menagih BHP Frekuensi kepada IM2. "Bagaimana kita menagih BHP Frekuensi pada IM2, dasarnya saja tidak ada. Karena mereka tidak memiliki jaringan. BHP frekuensi hanya wajib dibayar oleh penyelenggara jaringan," keterangan ini kontan mematahkan dugaan jaksa yang berpandangan IM2 harus membayar biaya BHP Frekuensi.

 

Yang digaris bawahi Rachmad adalah penyelenggara jaringan (Indosat) bisa menyewakan jaringan pada penyelenggara jasa. Keterangan saksi-saksi ini jelas meringankan IM2 dan Indosat.

 

Pengacara Indar Atmanto-Indosat Luhut Pangaribuan pun kembali menyatakan tidak ada kewajiban IM2 untuk membayar BHP Frekuensi.

 

"Sangat jelas, tak ada kewajiban untuk IM2 membayar BHP frekuensi karena kewajiban milik Indosat dan itu sudah dibayar. Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Indosat dan IM2 itu benar secara hukum dan bahkan dianjurkan untuk percepatan penetrasi internet dan benar menurut perundang-undangan," ungkap Luhut.

 

Selanjutnya, dari beberapa saksi yang telah dihadirkan oleh jaksa tidak satupun saksi yang mendukung dakwaan jaksa. Antara Indosat dan IM2 sharing frekuensi itu juga tidak betul.

 

"Karena tidak ada penggunaan frekuensi secara bersama maka tidak ada kewajiban membayar BHP. Artinya sampai sekarang itu dakwaan itu tidak berdasar," tegasnya. (ade)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...