Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

UU Perindustrian Tak Berjalan Optimal

Recommended Posts

0atxxmilix.jpgIlustrasi. (Foto: Okezone)

 

 

 

JAKARTA - Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) berharap DPR dapat mendorong pemerintah dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP). Pasalnya, selama ini tidak ada PP memaksa pelaku bisnis dalam mengaplikasikan UU No.5/1984 tentang perindustrian.Ketua GPEI Benny Soetrisno mengatakan, jika RUU Perindustrian menjadi undang-undang dia berharap PP diterbitkan dalam satu tahun setelah RUU-nya diundangkan. Menurutnya, sejak UU Perindustrian lahir pada 1984, hingga saat ini belum ada peraturan yang meminta pelaku bisnis untuk melaksanakan UU Perindustrian.

 

"Sejak 1984 sampai sekarang, UU Perindustrian tidak optimal dijalankan," kata Ketua GPEI Benny Soetrisno saat RDPU Komisi VI dengan Himpunan Kawasan Industri Indonesia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/3/2013).

 

Benny mengungkapkan, selama ini pelaku usaha sangat mengharapkan atas kehadiran UU Perdagangan. "Kita itu belum pernah mempunyai UU Perdagangan," tukasnya.

 

Menurut Benny, jika kedua RUU sudah diundang-undangkan, maka pemerintah dan DPR diminta untuk mensinergikan kedua UU tersebut melalui perubahan UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Nantinya itu jadi ada tiga UU yang saling bersinergi yang berjalan bersamaan," jelasnya.

 

Selain itu, dia berpendapat setelah berlakunya UU Perindustrian dan UU Perdagangan, diharapkan DPR bisa berinisiatif dalam mencabut UU ordonansi peninggalan Belanda, Hinder-ordonnantie 1926. 

 

"Ordonasi peninggalan Belanda HO 1926 itu sampai sekarang kan masih berlaku, ini menjadi alat pemerasan untuk pengusaha di lapangan," tutupnya. (mrt)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...