Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Oknum Pengawai BRI Harus Dipidana & Didenda

Recommended Posts

08cbIa8IxB.jpgIlustrasi. (Foto: Okezone)

 

 

 

JAKARTA - Pengamat perbankan, Ahmad Iskandar mengatakan, pihak PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) harus memberikan sanksi yang tegas terkait dugaan penggelapan emas oleh karyawannya."Sanksi paling keras harus dikeluarkan oleh pihak BRI-nya. Tapi jika sanksi yang mendidik adalah dimutasi dengan terlebih dahulu yaitu mengembalikan emas nasabah yang digelapkan," ujar Ahmad Iskandar saat dihubungi oleh Okezone di Jakarta, Selasa (12/3/2013).

 

Adapun sanksi yang paling penting agar tidak terjadi hal seperti ini lagi yaitu menerapkan sanksi yang keras bagi karyawan yang nakal seperti dikeluarkan dan ancaman masuk penjara serta denda sebesar-besarnya.

 

Ahmad menuturkan, jika pihak BRI tidak bertanggung jawab atas apa yang terjadi saat ini, akan ada kemungkinan secara otomatis BRI terkena sanksi pencitraan negatif dari khalayak atau nasabahnya akibat aksi penggelapan emas nasabah yang dilakukan oleh karyawannya.

 

"Ya jika BRI tidak menunjukkan tanggung jawabnya kepada nasabah terkait penggelapan emas, ini secara otomatis akan membuat BRI menjadi jelek pencitraannya, mungkin sanksi itu yang pantas," tukasnya.

 

Dia mengimbau, agar tidak terjadi hal seperti itu lagi BRI harus melakukan langkah pengamanan yang diterapkan seperti, menjaga agar tempat penyimpanan emas tersebut tidak dengan mudah dipegang oleh satu karyawan.

 

"Ini akan lebih aman jika di perketat dalam penjagaannya, mungkin bisa lebih banyak orang," tutupnya.

 

Sebelumnya Sekretaris Perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Muhamad Ali, menegaskan bahwa BRI akan memberikan sanksi kepada karyawannya, jika terbukti memang bersalah menggelapkan emas nasabahnya. "Kita akan tindak tegas pekerja kita, bila terbukti bersalah," katanya belum lama ini. (wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...