Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Tak Masuk Kerja, 265 PNS Kena Sanksi

Recommended Posts

JnoPG3jVRN.jpgIlustrasi. (Foto: Koran SI)

 

 

 

JAKARTA – Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) pada dua bulan awal 2013 telah menetapkan sanksi bagi 50 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dari 50 orang tersebut, tiga orang diberhentikan.Melansir keterangan yang diterbitkan Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), tercatat pada 2010 lalu terdapat 166 PNS yang dijatuhi sanksi. Sementara pada 2011, tercatat ada 89 orang yang terkena sanksi.

 

Dari 627 orang, sebanyak 511 orang dijatuhi hukuman karena melakukan pelanggaran terhadap PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS. Paling banyak PNS yang tidak masuk kerja (TMK), yakni 265 orang.

 

Ada juga yang melakukan pemalsuan dokumen, penipuan, narkotika, melakukan pungutan liar, perzinaan/perselingkuhan dan lain-lain. Khusus yang  menjadi calo CPNS, sebanyak 25 orang selama 2010 sampai Februari 2013. Tiga orang di antaranya dijatuhi sanksi dalam sidang Bapek pada 1 Maret 2013 silam.

 

Sedangkan PNS yang dijatuhi hukuman karena pelanggaran terhadap PP No. 45/1990 tentang Izin Kawin tercatat ada 115 orang. Sebanyak 64 orang melakukan kawin/cerai tanpa izin pejabat yang berwenang, ada juga yang menjadi istri kedua, serta PNS yang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah (kumpul kebo).

(mrt)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...