Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Pengawas Jual Beli Emas Minimalisir Perusahaan Bermasalah

Recommended Posts

ZZxXqGRIP5.jpgIlustrasi. (Foto: Heru Haryono/okezone)

 

 

 

JAKARTA - Akhir-akhir ini marak pemberitaan di media massa mengenai perusahaan-perusahaan yang sedang bermasalah di bidang penghimpun, penyelenggara atau pengelolaan dana dengan jaminan logam mulia emas.Namun, hal tersebut tidak dapat dihubungkan dan disamaratakan untuk semua perusahaan yang bergerak dalam logam mulia emas, mengingat core business masing-masing perusahaan yang berbeda.

 

Menanggapi kasus seperti TGIS, Dirut PT Trimas Mulia Yoga Dendawancana menjelaskan, PT Trimas Mulia adalah perusahaan yang bergerak di bidang jual beli fisik logam mulia emas.

 

"Trimas Mulia tidak bergerak di bidang penghimpunan, penyelenggara, atau pengelolaan dana dengan jaminan logam mulia emas. Tidak juga di bidang kredit emas, perdagangan emas dengan berjangka, dan bukan perdagangan saham emas," ujar Yoga, di Jakarta, Minggu (10/3/2013).

 

Menurut Yoga, Trimas Mulia yang berdiri sejak Desember 2011 ini tidak pernah memiliki permasalahan. Semua transaksi jual beli fisik logam mulia emas berjalan sangat baik dengan pertumbuhan transaksi setiap bulannya.

 

Dari seluruh transaksi yang telah dilakukan, logam mulia emas yang dibeli oleh pelanggan tidak perlu dikembalikan (beli putus).

 

"PT Trimas Mulia melakukan pembayaran komisi dan cash back transaksi jual beli, berlangsung secara otomatis melalui pendebitan dari rekening transaksi, terjadwal dan teratur (menggunakan transfer berkala yang telah diautorisasi oleh perusahaan sejak awal transaksi dilakukan)," paparnya.

 

Yoga menjelaskan, Trimas Mulia memiliki perizinan yang lengkap seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Domisili Perusahaan (TDP), Pengesahan Badan Hukum. Adapun, Trimas Mulia bergerak di bidang jual beli fisik logam mulia emas. Sehingga tidak dapat dikategorikan harus mengikuti aturan perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang penghimpunan dana masyarakat, perdagangan saham, perdagangan komoditi dan berjangka.

 

"PT Trimas Mulia sangat mendukung adanya suatu lembaga yang dapat menjadi pengawas jual beli fisik logam mulia emas. Sehingga dapat meminimalisir adanya perusahaan-perusahaan yang menimbulkan masalah," tutur Yoga didampingi kuasa hukum Trimas Mulia, Didi Jubaidi. (Arief Sinaga /Sindoradio/ade)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...