Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Pertamina: Agen Naikkan Harga Bisa Kena Sanksi

Recommended Posts

Dani Jumadil Akhir - Okezone

 

 

 

SIch1Ay4Sy.jpgIlustrasi (Foto: Okezone)

 

 

 

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menyatakan akan menindak tegas agen atau pedagang eceran gas elpiji 12 kilogram (kg) yang menaikkan harga gas tanpa ada informasi lanjut dari PT Pertamina Pusat. Pasalnya, harga LPG 12 kg belum naik.

 

Vice President Coorporate Communication Pertamina Ali Mundakir mengatakan, pembatalan kenaikan harga gas elpiji 12 kg ini seharusnya membuat tidak agen atau pedagang gas eceran menaikkan harga gas elpiji secara sepihak ataupun menimbun gas tersebut.

 

"Bila ada agen yang menaikkan harga sepihak dan terbukti, keluhan tersebut dapat dilaporkan melalui contact center Pertamina di nomor telepon (021) 500-000," ujar Ali saat dihubungi Okezone, Jakarta, Sabtu (9/3/2013).

 

Ali menegaskan, pihaknya akan mendatangi agen tersebut dan mengecek kapan, dimana dan kapan penimbunan itu terjadi.

 

"Bila terbukti, akan kena sanksi berupa pengurangan pasokan (kuota) gas, sampai sanksi yang berat seperti pemutusan hubungan usaha," tandas Ali.

 

Seperti yang diberitakan, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa meminta Pertamina mengurungkan niatnya menaikkan LPG 12 kg. Hatta menilai beban masyarakat tahun ini berat karena kenaikan tarif dasar listrik. Karena itu, PT Pertamina (Persero) mengaku tidak akan menaikkan gas elpiji non subsidi 12 kilogram (Kg) di Bulan Maret ini. Padahal, tahun lalu, Pertamina merugi hampir Rp5 triliun karena berjualan LPG tersebut.

(gnm)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...