Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Jero Wajibkan Usaha Hulu Migas Gunakan Produk Dalam Negeri

Recommended Posts

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menyebut optimalnya penggunaan produk dalam negeri perlu  terhadap penggunaan produk dalam negeri pada kegiatan usaha hulu migas."Ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2013 tentang Penggunaan Produk dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu minyak dan Gas Bumi yang diterbitkan 22 Februari 2013," ujar Jero dikutip situs resmi Ditjen Migas, Jakarta, Sabtu (9/3/2013).

 

Menurut dia, dalam mendukung kebijakan penggunaan produk dalam negeri, ditetapkan target Tingkat Penggunaan Dalam Negeri (TKDN). Untuk mencapai target ini, Dirjen Migas menetapkan roadmap pencapaian target TKDN pada kegiatan usaha hulu migas.

 

Setiap kontraktor, produsen dalam negeri dan penyedia barang atau jasa yang melakukan pengadaan barang atau jasa pada kegiatan usaha hulu migas wajib menggunakan, memaksimalkan dan memberdayakan barang, jasa serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri yang memenuhi jumlah, kualitas, waktu penyerahan dan harga sesuai dengan ketentuan dalam pengadaan barang atau jasa.

 

Pelaksanaan pengadaan barang atau jasa, wajib menggunakan Buku APDN sebagai acuan untuk menetapkan strategi pengadaan serta menetapkan persyaratan dan ketentuan pengadaan.

 

Ditetapkan pula, dalam upaya mengutamakan penggunaan produk dalam negeri, Dirjen Migas wajib melakukan penelitian dan penilaian kemampuan produk dalam negeri dalam rangka menerbitkan SKUP Migas, menerbitkan dan memperbarui Buku APDN secara berkala dan melakukan pengawasan atas pemanfaatan barang, jasa, teknologi dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri.

 

"SKK Migas wajib menetapkan kebutuhan target capaian TKDN yang harus dicapai oleh kontraktor dalam setiap rencana kerja dan anggaran atau daftar rencana pengadaan serta membina kontraktor untuk memenuhi target pencapaian penggunaan produk dalam negeri yang tercantum dalam rencana kerja dan anggaran dan atau daftar rencana pengadaan," tambah Jero dalam aturan tersebut.

 

Kontraktor juga wajib mensyaratkan agar produksi barang atau jasa dapat maksimal dilakukan di dalam negeri, menetapkan spesifikasi teknis atas barang atau jasa dengan mengacu buku APBN.

 

"Preferensi harga diberikan apabila TKDN barang mencapai lebih besar atau sama dengan 25 persen atau janji/komitmen pencapaian TKDN jasa mencapai lebih besar atau sama dengan 30 persen," pungkasnya. (gnm)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...