Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Karyawan Indosiar Karya Media Tak akan Dipecat

Recommended Posts

rEHeKVVfzu.jpgIlustrasi. (Foto: Okezone)

 

 

 

JAKARTA - Merger yang akan dilakukan antara PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) dengan Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) tidak memerlukan izin dari Kementerian Komunikasi dan informatika. Pasalnya, kedua perusahaan tersebut adalah perusahaan publik dan bukan perusahaan lembaga penyiaran swasta.Namun, dalam proses merger kedua perusahaan tersebut harus mematuhi Peraturan Perundang-undangan Perseroan Terbatas Nomor 40 tahun 2007 dan UU Pasar Modal, khususnya yang terkait dengan perusahaan publik.

 

"Kedua perusahaan yang akan melakukan penggabungan usaha ini adalah perusahaan publik dan bukan Perusahaan Lembaga Penyiaran Swasta." seperti dikutip dari Situs resmi BEI, Jakarta, Jumat(8/3/2013).

 

Meski merger, namun nasib karyawan Indosiar tidak akan berubah, mengingat Indosiar tidak memiliki karyawan. Sementara fungsinya, banyak digarap dengan pejabat atau karyawan di PT Indosiar Visual Mandiri (IVM).

 

"Sehubungan dengan penggabungan usaha antara SCM dengan Indosiar Karya Media, SCMA saat ini memiliki 12 karyawan tetap, sedangkan IDKM tidak memiliki karyawan, oleh karenanya penggabungan ini tidak akan memiliki dampak terhadap karyawan IDKM," jelas surat nomor S-0498/BEI.PPJ/02-2013. (mrt)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...