Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Gara-Gara Investasi Bodong, OJK 'Diberondong' Aduan

Recommended Posts

CvZjRXAy9Y.jpgIlustrasi. (Foto: Okezone)

 

 

 

JAKARTA - Kasus investasi emas bodong yang terjadi beberapa minggu lalu membuat investor khawatir dengan keselamatan dana mereka. Akibatnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas mendapat banyak protes.Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan, terkait kekhawatiran uang tidak kembali karena investasi bodong, call center OJK dipenuhi aduan dari para investor.

 

"Kita banyak terima aduan karena takut uang tidak kembali akibat dari investasi bodong," kata Kusumaningtuti, di Kantor OJK, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (7/3/2013).

 

Dia menjelaskan, kasus investasi emas bodong PT Golden Trade Investasi Syariah (GTIS) yang dalam beberapa waktu mencuat, hingga kini telah ditangani oleh Kepolisian. Menurutnya, OJK juga telah membentuk Satuan Tugas Waspada Investasi.

 

Menurut Kusumaningtuti, dalam kasus investasi bodong tersebut, sudah tentu nasabahlah yang dirugikan. Padahal, GTIS hanya memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP), yang berasal dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

 

"Dengan pembentukan Satuan Tugas Waspada Investasi maka diharapkan tahun ini bila ada kasus serupa tidak saja akan menjadi tanggung jawab Kepolisian, tapi juga akan diawasi satuan tersebut," tuturnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Komisioner OJK Firdaus mengatakan, bahwa OJK bertanggungjawab mengawasi institusi yang resmi yang memiliki izin resmi sebagai usaha investasi. Selain itu memiliki investasi yang bertanggung jawab.

 

Firdaus menekankan, terkait dengan kasus investasi bodong yang seringkali terjadi, pentingnya pihak industri asuransi, dan OJK bekerjasama dalam edukasi kepada masyarakat terutama mengenai pengenalan risiko investasi. (mrt)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...