Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Jual Aset BUMN, Dahlan Dituduh Langgar UU

Recommended Posts

JAKARTA - Komisi VI DPR-RI akan memanggil Menteri BUMN Dahlan Iskan dan jajaran direksi BUMN terkait penjualan aset perseroan tanpa melalui prosedur hukum. Dalam hal ini, DPR telah menginventarisir data-data yang berhubungan dengan penjualan aset tersebut."Secara politik, kami akan pertanyakan soal penjualan aset perusahaan BUMN pada Menteri BUMN beserta jajaran direksi yang melakukan penjualan aset tanpa melalui prosedur Undang-undang," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima usai RDPU Komisi VI dengan Serikat Pekerja Indonesia dan Serikat Pekerja PT Industri Sandang Nusantara  di Gedung DPR, Jakarta (5/3/2013).

 

Aria menjelaskan, penjualan aset perusahaan BUMN yang hanya melewati mekanisme aksi korporasi dinilai telah melanggar aturan pidana. "Komisi VI DPR nanti akan melihat masukan-masukan yang ada dan akan terus dikumpulkan berbagai informasi terkait penjualan aset tersebut," kata dia.

 

Menurut dia, Penjualan aset tersebut melanggar UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta UU No. 1 Tahun 2004 mengenai Perbendaharaan Negara. "Jadi penjualan lewat aksi korporasi itu pelanggaran terhadap Undang-Undang," imbuhnya.

 

Sampai saat ini, DPR telah menolak SK Menteri BUMN No. 236 Tahun 2011 yang isinya menyebutkan bahwa penjualan aset tanpa melalui persetujuan Presiden, Menteri Keuangan dan DPR.

 

"Sebenarnya SK 236 itu sudah dicabut oleh Menteri BUMN. Jadi, penjualan aset hanya lewat aksi korporasi adalah tidak ada payung hukumnya," tutur Aria.

 

Aria menambahkan, proses inventarisir DPR pada perusahaan BUMN yang telah melakukan penjualan aset sudah masuk kepada kalkulasi nilai aset yang terjual.

 

"Data perusahaan yang masuk, seperti PT Industri Sandang Nusantara (ISN), PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) dan ada sebagian tanah PTPN di Medan, Sumatera Utara," tutupnya. (gnm)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...