Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Penghapusan Badan Usaha di UU Perasuransian Ditentang

Recommended Posts

Pz4jqEPsP8.jpgIlustrasi. (Foto: Koran SI)

 

 

 

JAKARTA - Rencana pemerintah untuk menghapus bentuk badan usaha mutual dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perasuransian yang saat ini dibahas di DPR mendapat tentangan."Tidak terdapat alasan yang memadai untuk menghilangkan bentuk badan usaha mutual di UU Perasuransian, kecuali sebagai bentuk diskriminatif regulator terhadap perusahaan yang menggunakan badan usaha tersebut," ujar Pendiri Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Hasbullah Thabrany, melalui keterangan tertulisnya kepada Okezone, Jakarta, Selasa (5/3/2013).

 

Perusahaan yang dimaksud adalah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera yang memang sudah menggunakan badan usaha mutual. "Mutual atau usaha bersama dijamin oleh UU No. 2/1992 tentang Usaha Perasuransian," tukasnya.

 

Hasbullah juga menampik sejumlah alasan yang dikemukakan terkait dengan rencana penghapusan mutual di RUU Perasuransian yang baru.

 

"Alasan kemunduran kinerja Bumiputera dalam beberapa tahun terakhir karena ketidakmampuan melakukan ekspansi usaha atau pengelolaan usaha yang dianggap tidak mengacu kepada Good Corporate Governance," tutur Hasbullah.

 

Menurutnya, regulator harus menilai usaha asuransi dengan fakta kemampuan melindungi. "Bukan hanya sekadar menggunakan indikator yang disiapkan yang belum tentu valid untuk berbagai bentuk badan usaha," pungkasnya. (ade)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...