Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Alokasi Anggaran Aceh 2013 Dinilai Langgar UU

Recommended Posts

nlw7aSOWh8.jpgIlustrasi. (Foto: okezone)

 

 

 

BANDA ACEH - Pemprov Aceh dinilai tak berpedoman kepada aturan yang ada dalam menyusun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Aceh (APBA) 2013. Banyak realisasi anggaran ditemukan tak sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU)."Salah satu aturan yang tidak ditaati Pemerintah Aceh dalam penyusunan APBA 2013 yaitu Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” kata Kordinator bidang advokasi kebijakan publik Masyarakat Transparansi Aceh, Hafidh di Banda Aceh, Senin (4/3/2013).

 

Menurutnya, hal ini diketahui berdasarkan catatan kritis Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terhadap evaluasi APBA 2013. Pihaknya juga menyorot lambannya kinerja Pemprov Aceh dalam menindaklanjuti evaluasi Mendagri, sehingga semakin memperlambat realisasi anggaran dalam pembangunan Aceh.

 

Hafidh menilai, adanya alokasi anggaran yang tak sesuai aturan ini, sangat bertolak belakang dengan komitmen Gubernur Aceh yang selalu menyatakan alokasi anggaran telah sesuai dengan UU Pemerintah Aceh.

 

"Mendagri dalam evaluasinya terhadap APBA 2013 menyebutkan bahwa pengalokasian anggaran yang bersumber dari tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi serta alokasi anggaran yang bersumber dari dana Otonomi Khusus tersebut tidak sesuai dengan UU Pemerintah Aceh," ujarnya.

 

Dalam pasal 182 ayat 3 UU tersebut menyatakan, bahwa paling sedikit 30 persen pendapatan yang bersumber dari tambahan dana bagi hasil migas, dialokasikan untuk membiayai pendidikan di Aceh.

 

"Sementara dalam APBA 2013 untuk urusan pendidikan, Pemerintah Aceh hanya mengalokasikan anggaran yang bersumber dari tambahan dana bagi hasil migas hanya sebesar Rp158.776.102.273, atau hanya sebesar 15,49 persen dari total pendapatan dari tambahan dana bagi hasil migas Rp1.024.984.041.697," jelasnya.

 

Begitu pula dengan pengalokasian anggaran yang bersumber dari Otsus sebesar Rp6,2 triliun. Hafidh menyebutkan berdasarkan hasil koreksi Mendagri diketahui, pengalokasiannya belum mengikuti aturan yang ada.

 

Mendagri ikut memberikan catatan kepada pemerintah Aceh untuk menyesuaikan pengalokasian dana Otsus sebagaimana yang telah tercantum dalam pasal 183 ayat 1 UU  Pemerintahan Aceh, yang mewajibkan dana Otsus dialokasikan untuk pembangunan terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.

 

Untuk pengalokasian anggaran yang bersumber dari tambahan dana bagi hasil migas dan dana Otsus tersebut, Pemerintah Aceh juga dinilai tak berkomitmen mengikuti aturan dalam Qanun (Perda) nomor 2 tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi khusus.

 

"Jika Pemerintah Aceh tidak berpedoman kepada aturan-aturan yang ada dalam memperbaiki hasil evaluasi mendagri terhadap APBA 2013 ini, dikhawatirkan akan semakin memperlambat realisasi anggaran untuk pemenuhan hak masyarakat serta pelayanan publik di Aceh, baik sektor kesehatan, pendidikan, sektor infrastruktur maupun sektor lainnya yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat Aceh," kata Hafidh.

 

Selain itu dikhawatirkan Mendagri dengan kewenangannya bisa membatalkan APBA 2013, karena dalam keputusannya Mendagri menyatakan jika gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tidak menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut, maka pihaknya akan membatalkan APBA 2013.

 

"Hal ini tentunya sangat merugikan Pemerintah Aceh sendiri dan Masyarakat Aceh yang menjadi korban utamanya," sebutnya. (ade)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...