Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Langgar UU Perlindungan Konsumen, Coca-Cola Digugat

Recommended Posts

KANSAS CITY-Coca-Cola, produsen minuman ringan terbesar di dunia, harus menghadapi gugatan konsumen yang menentang pemberian label sejumlah merek jus jeruk di antaranya Simply Orange, Minute Maid Premium dan Minute Maid Pure Squeezed.

 

 

 

Kalangan konsumen menduga keras dalam pengadilan bahwa Coca Cola telah memasarkan produk Simpy Orange sebagai 100% murni air jeruk perasan dan bukan dari zat konsentrat sejak 2006. Padahal, sebenarnya jus tersebut merupakan hasil dari proses secara kimia dan tidak sepenuhnya 100% murni alamiah.

 

 

 

Menurut sejumlah konsumen seperti dikutip dalam Bloomberg, pelabelan seperti itu merupakan bentuk penipuan dan melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen. Perusahaan yang berbasis di Atlanta itu juga telah membuat pernyataan menyesatkan tengan produk Minute Maid.

 

 

 

Hakim Pengadilan Wilayah AS Fernando J. Gaitan di Kansas City, Missoury, hari ini mengatakan tuduhan-tuduhan itu cukup untuk mengatasi dalil pembelaan bahwa klaim perusahaan dalam mengiklankan produk tersebut dilarang oleh hukum federal.

 

 

 

“Para penggugat telah menegaskan klaim terhadap iklan palsu, menyesatkan dan penuh tipu daya,” katanya dalam putusan 9 halaman, hari ini (2/3).

 

 

 

Sementara itu departemen hubungan media Coca Cola tidak segera menanggapi voice-mail maupun pesan email yang meminta komentar mengenai putusan hakim. (37/yus)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...