Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PENIPUAN PAJAK: Ernst & Young Akan Membayar US$123 juta

Recommended Posts

MANHATTAN--Perusahaan auditor dan konsultan pajak besar dunia Ernst & Young LLP akan membayar US$123 juta sebagai penyelesaian atas kasus penipuan pajak yang sedang diselidiki pemerintah AS.

 

 

Menurut pernyataan Kejaksaan Manhattan pada Jumat (1/3) waktu setempat pembayaran itu sebagai bagian dari perjanjian non-penuntutan.

 

 

Disebutkan dalam pernyataan bahwa perusahaan akuntansi itu "mengakui perilaku yang salah" oleh mitra dan karyawannya terkait dengan empat tempat penampungan pajak dari 1999 sampai 2004.

 

 

Menurut jaksa terdapat sekitar 200 klien Ernst & Young yang menggunakan penampungan guna menghindari pajak senilai lebih dari US$2 miliar.

 

 

Selain menyerahakan uang denda dan membuat pengakuan, Ernst & Young setuju atas serangkaian pembatasan permanen pada praktek pajak dan akan terus bekerja sama dengan pemerintah dalam penyelidikan penampungan pajak.

 

 

Sebagai gantinya, jaksa setuju untuk tidak menuntut biaya pada perusahaan sehubungan dengan kasus ini. Menurut kejaksaan perjanjian non-penuntutan tidak mencakup individu Ernst & Young, baik mitra (partner) ataupun personil karyawan. (Bloomberg/if)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...