Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KASUS HAMBALANG: Tersangka Baru Berasal Dari Adhi Karya

Recommended Posts

JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini (1/3)  kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasua pembangunan proyek sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat.

 

 

Kali ini, KPK menetapkan Teuku Bagus Muhammad Noor, Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, yang merupakan salah satu perusahaan yang menggarap proyek Hambalang.

 

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan penetapan ini disepakati dalam gelar perkara terkait kasus sports center Hambalang.

 

Dia menjelaskan tersangka dijerat dengan dua alat bukti, yaitu pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 UU Korupsi juncto pasal 55 KUHP.

 

 

"Hari ini, penyidik telah menetapkan tersangka atas nama TBMN," kata Johan di Gedung KPK, Jumat (01/03).

 

Johan menjelaskan dalam kasus itu, tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Artinya, saat ini, ada empat orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Hambalang itu, oleh KPK. (if)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...