Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Siap-Siap, Ditjen Pajak Bakal Periksa Pajak Perusahaan

Recommended Posts

RvSCzpkxUV.jpgIlustrasi. (Foto: Tangguh Putra/okezone)

 

 

 

GARUT - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pemeriksaan terhadap puluhan ribu perusahaan yang ada di Indonesia Demi mengurangi kebocoran penerimaan pajak penghasilan (PPh) 21. Seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) daerah telah memeriksa perusahaan-perusahaan tersebut sejak Februari lalu.DJP mengambil langkah ini karena ada indikasi oknum perusahaan tidak melaporkan dan membayar PPh 21 secara penuh, tetapi hanya di kisaran 80-95 persen saja. Padahal perusahaan tersebut tetap memotong gaji karyawannya secara utuh.

 

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Dirjen Pajak Dasto Lediyanto menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut pihak KPP sudah memiliki data perusahaan mana yang memiliki indikasi tersebut. Langkah awal yang dilakukan adalah memberitahu kepada perusahaan bahwa akan ada pemeriksaan mengenai PPh 21.

 

Kemudian, Dasto juga menyebutkan pihaknya menjalankan pemeriksaan terhadap cara penghitungan PPh, bagaimana pelaporan yang diberikan serta pembayaran dari perusahaan ke kantor pajak. Pemeriksaan ini bisa dilakukan dengan pemeriksaan data, tapi juga dapat dilakukan dengan wawancara karyawan perusahaan untuk mengecek ulang.

 

"Pengecekannya itu bisa dilihat dari cara menghitung PPh 21 sudah benar belum, atau ada kesalahan penghitungan saat menyetor apa tidak," Kata Dasto kepada wartawan di Garut, Jumat (1/3/2013).

 

Dasto menegaskan setiap KPP sudah memiliki data perusahaan mana saja yang akan diperiksa. Salah satu faktornya adalah jika perusahaan tersebut memiliki banyak karyawan. Pemeriksaan untuk tahap pertama ini baru akan ketahuan hasilnya di akhir semester satu mendatang. Namun, dia enggan menyebut temuan apa saja yang sudah berhasil diungkap DJP sejak pemeriksaan berjalan.

 

"Apabila ada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyetoran PPh 21, Ditjen Pajak sudah menyiapkan sanksi. Salah satunya adalah mengeluarkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKP-KB), yang artinya perusahaan tersebut harus membayar kekurangan setoran PPh plus sanksi dua persen per bulan, dengan maksimal 24 bulan. Artinya untuk sanksi denda itu maksimal mencapai 48 persen,"ungkapnya.

 

Seperti diketahui, tahun ini penerimaan pajak diharapkapkan bisa mencapai Rp 1.042 triliun. Sedangkan berdasarkan realisasi penerimaan PPh 2012 yang totalnya mencapai Rp 445 triliun, sumbangan dari PPh  21 sekitar Rp 100 triliun lebih tahun lalu.

(ade)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...